sumber ilustrasi: wikipedia
Raja Turki, Sultan Abdul Aziz menggelar pertemuan khusus, menanggapi laporan Jendral Mohamad yang telah menangkap Sadi sebagai terdakwa bajak laut yang merampas perhiasan Siti Rokhana, adik sultan, ketika berekreasi di laut Hitam.
Singkat cerita, Sadi dituntut pidana mati.
Akan tetapi, Pangeran Yusuf, putra laki-laki tertua sultan dari istri selir, yang ikut hadir dalam persidangan tersebut mengajukan pembelaan.
“Ampun, Ayahanda Sultan… Sebelum sidang dilanjutkan, Nanda mohon kiranya Ayahanda Sultan berkenan menghadirkan yang terhormat Tante Siti Rokhana sebagai saksi korban. Agar persidangan berjalan seimbang. Tidak berat sebelah, Ayahanda..”.
“Baiklah… Prajurit! Tolong hadirkan Dinda Siti Rokhana di sini!”.
“Siap menjalankan perintah, Tuan Sultan..”.
Begitu menghadap, Siti Rokhana melapor terang, “Ampun, Kanda Sultan. Perhiasan Dinda masih utuh. Dan, orang ini bukan bajak laut. Melainkan orang yang menolong Dinda ketika Dinda hendak tenggelam di Laut Hitam itu, Kanda Sultan…”.
Kesaksian Siti Rokhana diperkuat oleh keterangan Pengeran Yusuf.
“Begini, Ayahanda Sultan… Menurut kesaksian Hasan dan Sorah, ajudan Ananda yang ketika itu ada di tempat kejadian perkara, memang kejadiannya terjadi sebagaimana kesaksian Ibu Tante Siti Rokhana. Dan, justru yang menjadi pertanyaan adalah kalau Jendral Mohamad, yang Ayahanda percaya mengawal Ibu Tante, kenapa kok sampai tidak melihat prahu Ibu tante karam? Kemudian, kalau Sadi merupakan bajak laut, apa ada bajak laut yang beroperasi tunggal, hanya seorang diri, dan anehnya membajaknya kok di daratan, Ayahanda Sultan…?”.
Dan, setelah mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Sultan Abdul Aziz pada akhirnya yakin, Sadi tidak bersalah sebagaimana tuduhan Jendral mohamad, dan divonis bebas.