Lihat ke Halaman Asli

Cara Elegan Atasi Darurat Calon Guru

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Sebagaimana diberitakan Suaramerdeka.com hari ini (19 Juni 2014)Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dari lima perguruan ---UNNES, UNY, UPGRI, UMS, UNS--- berencana menggelar rembug bersama untuk menyikapi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan (Prajab) di kampus UNS.

Mengapa dan untuk apa rembug itu?

Menurut Permendikbud No 87/2013 jo UU Guru dan Dosen, sejak 2014 ini izin mengajar atau yang selama ini disebut Akta IV tidak dikeluarkan dan diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra-Jabatan yang dilaksanakan setelah tamat S-1-nya, sebagaimana pendidikan profsinya Dokter dan Akuntan selama ini.

Celakanya, hingga sekarang, pemerintah cq Kemendikbud cq Dirjendikti cq LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) belum siap menyelenggarakan PPG tersebut. (Pada beberapa waktu lalu pernah ada pilot project atau pilot experiment program beasiswa PPG Prajab namun juga hanya sporadis).

Oleh karenanya yang terjadi pada para alumnus LPTK kini ialah semacam "stigma" kevakuman status. Hendak mendaftar PNS atau bahkan untuk menjadi guru swastapun terganjal oleh regulasi PPG, karena notabene mereka tidak mengantongi izin mengajar.

Dan, pastinya, para alumnus tersebut menderita kerugian, baik material maupun immaterial. Karenanya dari sisi hukum ada potensi bagi negara cq Kemdikbud untuk mengkompensasi mereka karena mereka berhak mengajukan class action atau class representative.

Namun, saya sarankan, sebagaimana jiwa rembugan yang digagas oleh para mahasiswa tersebut bahwa win-win solution barangkali merupakan perspektif langkah elegan yang bisa ditempuh oleh semua pihak.

Perspektif win-win solution dalam konteks ini ialah perlunya segera diterbitkan Permendikbud Darurat PPG ---semacam PERPU dalam konstelasi UU. Sebab, kevakuman ini dapat dikatagorikan sebagai kondisi darurat, ---sangat meresahkan mahasiswa dan dunia pendidikan pada umumnya, katakanlah darurat PPG.

Adapun Permendikbud Darurat PPG tersebut setidaknya berisi pembolehan terhadap para alumnus FKIP periode vakum itu untuk mendaftar PNS atau setidaknya diberi wewenang menjadi guru (mengajar) dengan catatan, PPG-nya sebagaimana dipersyaratkan oleh UU tetap saja ditempuh, meski penyelenggaraannya nanti secara Dalam Jabatan (Daljab).

Demikian sekedar urun rembug..

Terimakasih, salam.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline