Konsep kepemimpinan umat Islam awal mulanya menggunakan terminologi Khalifah dalam sistem pemerintahan dan kepemimpinannya. Di samping itu pula ada kalangan yang cenderung menggunakan istilah lain yaitu Imamah. Pemimpin di satu sisi ia menjadi kepala negara yang mengurus segala kebutuhan masyarakatnya, akan tetapi ia juga dapat menentukan hitam putih dan corak keagamaan masyarakatnya tersebut.
Sejak Nabi Muhammad menjadi seorang kepala negara dan sekaligus sebagai pemimpin agama, permasalahan agama dalam masyarakat dapat segera terselesaikan dengan tidak adanya keluh kesah dari umat Islam, apalagi konflik yang terjadi antar umat Islam itu sendiri. Tidak adanya permasalahan yang bermuara pada konflik cukup menjadi arti bahwa Nabi Muhammad adalah sebagai pemimpin pemimpin yang idela.
Hal ini menandakan bahwa Nabi Muhammad merupakan tumpuan akhir bagi umat Islam, khususnya menjadi jalan pembeda antara kebenaran dan kesesatan serta dapat menjadi teladan yang baik bagi umat Islam. Kepercayaan umat Islam terhadap ketentuan Nabi menjadi awal bukti bahwa umat Islam sangat begitu kuat mengikuti anjuran serta larangan Nabi Muhammad sebagai pembimbing moral. Pasca wafatnya Nabi Muhammad yaitu pada tahun 632 M, kepemimpinan negara digantikan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, yang mana dalam kepemimpinannya dikenal dengan sebutan Khalifah.
Al-Imama secara bahasa merupakan Isim Mashdar atau kata benda dari kata amama yang artinya "di depan" dan sesuatu yang di depan disebut dengan "imam". Itulah sebabnya, mengapa dalam kehidupan sehari-hari kata imam sering dimaknai untuk menunjuk seseorang yang memimpin salat berjamaah. Di dalam Al-Quran istilah imam disebutkan dalam bentuk beberapa kali, salah satunya terkait imam dalam salat, yang mana istilah salat adalah mereka yang posisinya di depan jamaah, dan yang selalu diikuti oleh makmum baik gerakan maupun bacaan.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Imamah berarti "kepemimpinan" baik itu pemimpin yang baik maupun tidak, serta mereka tidak pernah menentukan baik bentuk negara maupun model kepemimpinan. Al-Quran pun secara tegas tidak menyebut istilah Imamah, akan tetapi hanya menyebut imam saja. Dari istilah Imam untuk salat kemudian berkembang menjadi Imamah (pemimpin negara) yang tentu ruang lingkupnya diperluas menjadi pemimpin region-politik sekaligus bagi umat Islam.
Imamah berati kepemimpinan bagi umat Muslim. Ada beberapa istilah mengenai Imamah, yaitu Imamah Kubra berarti kepemimpinan tinggi dalam agama dan dunia, sebagai pengganti kepemimpinan Nabi Muhammad, dan khilafah juga termasuk ke dalam imamah Kubro. Sementara imamah Sughro adalah hubungan shalat antara imam dengan makmum.
Adapun kata Khilafah secara bahasa adalah mashdar dari khalafa yang artinya mengganti (pengganti). Sedangkan khilafah dalam grametika bahasa Arab merupakan bentuk kata benda verbal yang mensyaratkan adanya subjek atau pelaku aktif yang disebut khalifah. Maka istilah dari khalifah itu sendiri adalah sebutan bagi orang yang dipercaya sebagai pengganti posisi pasca wafatnya Nabi Muhammad.
Ibnu Manzur menyatakan di dalam Lisan Al-Arab dengan mengutip sebagian beberapa pendapat ulama mendefinisikan khalifah dengan al-Sulthan al-A'dham, yaitu pemerintahan juga kekuasaan yang agung. Di dalam bukunya yakni Al-Islam dan kekuasaan disebutkan bahwa di dalam Al-Quran kata khalifah dalam Quran Surat Al-A'raf disebut-sebut sebanyak tujuh kali yang tentunya hal ini memiliki arti, terkait dengan bisikan syetan kepada umat manusia. Sedangkan kata khalifah dalam ayat ke 69 diartikan pengganti, yakni para generasi pengganti sesudah wafatnya baginda Rasulullah Muhammad.
Ada beberapa makna pemimpin berdasarkan Hadits, di antaranya:
"Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, dari semua yang telah di paparkan, jelas terlihat bahwa Imamah maknanya Khalifah. Juga dari penjelasan para ulama dapat diketahui bahwa Imamah atau Khalifah itu merupakan sebuah kepemimpinan umum atas seluruh masalah umat dan wilayah, bukan hanya sebagian saja. Imamah yaitu imam bagi seluruh kaum muslim, dan bukan untuk sebagian golongan atau mazhab tertentu.