Lihat ke Halaman Asli

Khinaya Ayu Kamila

Mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia

Regulasi Komunikasi Digital Pada Masa Pemilu dengan Menggunakan Media Sosial

Diperbarui: 18 Februari 2024   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pexels Pixabay 

Kampanye selalu lekat dengan pemilu. Saat sudah memasuki masa pemilu atau pemilihan umum pasti akan banyak kandidat yang ikut dalam pemilu ini melakukan kampanye untuk mendapatkan suara pada saat pemilu. Di era digital sekarang sudah menjadi hal yang wajar untuk melakukan kampanye melalui media sosial. Dengan banyaknya masyarakat yang sudah memiliki alat komunikasi yang canggih menjadikan hal tersebut peluang dalam mendapatkan feedback dan suara agar bisa menang dalam pemilu. Media sosial menjadi salah satu jalan untuk berkampanye. 

Seperti yang kita tahu rata-rata orang Indonesia sudah memiliki akun media sosial dan sering melakukan kegiatan di sosial media seperti posting atau hanya sekedar membuka dan menelusuri media sosial saja. Hal ini merupakan menjadi salah satu strategi yang digunakan oleh para tim sukses dari berbagai macam kandidat dan juga partai. Dalam menjalankan strategi ini tentu saja memiliki tantangan dan juga hambatan, oleh karena itu dengan adanya hambatan dan juga tantangan ini maka diperlukan adanya regulasi komunikasi digital. Dengan adanya regulasi komunikasi digital ini diharapkan kampanye yang dilakukan tidak melewati batas-batas yang seharusnya tidak dilakukan saat berkampanye, dan kegiatan pemilu juga diharapkan dapat berjalan baik dan juga lancar.

 Dalam berkampanye di media sosial dengan regulasi komunikasi digital yang dijalankan dan dipahami dengan baik tentu saja ada dampak dan tidak dapat dipungkiri ada juga tantangan dalam menjalankannya. Jika tidak ada regulasi digital maka semakin terbuka celah-celah bagi oknum-oknum untuk menyebarkan berita hoaks atau berita palsu dan dapat disalahgunakan oleh berbagai oknum. Perlu diingat juga bahwa dengan adanya kampanye di media sosial juga memiliki dampak yang positif yaitu tersebarnya informasi secara luas dan tidak hanya di daerah tempat kampanye saja. Dengan memanfaatkan tidak hanya sosial media saja namun juga menggunakan teknologi yang unggul di zaman ini. Dilansir dari jurnal STAIN Madailing Natal karya Ahmad Salman Farid yang berjudul Penggunaan Media Sosial dalam Kampanye Politik dan Dampaknnya terhadap Partisipasi Politik dan Persepsi Publik, melalui media sosial pesan politik dapat dengan cepat menyebar, mempengaruhi pendapat, dan sikap masyarakat terhadap isu-isu politik tertentu. Dan penyebaran berita palsu atau disinformasi melalui media sosial dapat mempengaruhi persepsi publik dan memperkeruh iklim politik. 

Dengan adanya sosial media membuat kita bisa berinteraksi satu sama lain tanpa harus bertemu secara langsung. Dimana dalam kampanye ini tantangan dalam melakukan kampanye dengan media sosial adalah banyaknya ujaran baik kebencian dan fitnah yang mungkin akan disampaikan. Dan ada kemungkinan terjadinya perang di media sosial baik antar relawan kandidat dan juga relawan dari partai yang sedang berargumentasi. Dengan adanya hal ini maka diperlukan adanya suatu solusi antara lain meningkatkan kesadaran publik akan berita hoaks yang kemungkinan besar akan banyak terjadi di masa kampanye dan juga mensosialisasikan bagaimana cara bijak bersosial media baik saat masa kampanye dan juga setelah masa kampanye atau setelah pemilu berakhir.

Khinaya Ayu Kamila Mahasiswa Prodi Komunikasi PJJ Universitas Siber Asia




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline