Lihat ke Halaman Asli

Zulkarnain ElMadury

Lahir di Sumenep Madura

Kontroversi Fatwa Kripto, Pandangan Lembaga Islam Dunia tentang Kehalalan dan Keharaman Cryptocurrency

Diperbarui: 14 November 2024   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

By Zulkarnain Elmadury

Dalam beberapa tahun terakhir, cryptocurrency atau mata uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum semakin populer dan sering digunakan sebagai alternatif investasi dan alat transaksi digital. Namun, keberadaan cryptocurrency ini telah memunculkan berbagai perdebatan di kalangan umat Islam, terutama terkait kehalalan penggunaannya. 

Sejumlah lembaga fatwa di dunia Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dar al-Ifta Mesir, dan Diyanet Turki, telah mengeluarkan fatwa yang menyoroti risiko serta ketidakjelasan (gharar) dalam mata uang digital ini. 

Beberapa pihak melihat potensi manfaatnya dalam ekonomi modern, tetapi banyak ulama yang menilai bahwa sifat spekulatif dan risiko tinggi dari kripto membuatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Artikel ini akan membahas pandangan dan fatwa berbagai lembaga Islam dunia terkait cryptocurrency. Apa yang membuat sebagian besar ulama memandangnya sebagai sesuatu yang haram, dan apakah ada kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan kripto secara halal? Mari kita telaah lebih lanjut pendapat para pakar dan ulama mengenai kontroversi ini.

Pandangan ulama Islam mengenai mata uang kripto (crypto) seperti Bitcoin dan Ethereum cukup beragam dan bergantung pada interpretasi mereka terhadap prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait transaksi keuangan. Berikut adalah beberapa pandangan dari para ulama dan lembaga yang telah memberikan fatwa atau pendapat tentang kripto:

 1. Pandangan yang Menganggap Kripto Halal

Sebagian ulama dan pakar Islam menganggap kripto halal jika digunakan sebagai alat tukar dan memenuhi kriteria syariah dalam muamalah (hubungan sosial dan ekonomi). Dalam pandangan ini, kripto dianggap seperti komoditas atau aset digital yang dapat diperdagangkan

Mereka menganggap bahwa jika kripto digunakan untuk transaksi yang sah, bukan spekulatif, dan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau maysir (judi), maka penggunaannya dibolehkan.

Para ulama yang membolehkan biasanya melihat potensi manfaat dari teknologi blockchain yang mendasari kripto, seperti transparansi, efisiensi, dan kemudahan transfer nilai. Mereka menganggap blockchain sebagai kemajuan teknologi yang bisa mendukung ekonomi Islam.

 2. Pandangan yang Menganggap Kripto Haram

Sebagian ulama lainnya menganggap kripto haram karena dianggap sebagai alat spekulasi tinggi dan volatilitas harganya yang tajam. Mereka menyatakan bahwa penggunaan kripto sering kali mengandung unsur gharar dan maysir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline