Lihat ke Halaman Asli

Maulia Arski

Menulis senja

Apakah Investasi Reksadana itu Aman?

Diperbarui: 26 Januari 2021   18:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

smart-money.co

Apakah investasi reksadana aman? Mungkin inilah pertanyaan pertama yang muncul dari investor pemula, termasuk kamu. Reksadana hadir untuk menawarkan kemudahan dalam berinvestasi. Apalagi sekarang juga sudah tersedia aplikasi reksadana online seperti Bibit yang bisa kamu akses langsung dari smartphone. Walaupun begitu, tidak sedikit juga orang yang masih mempertanyakan apakah reksadana aman.

Pertanyaan tersebut muncul karena mereka bingung akan nasib uang yang nantinya disetorkan untuk investasi. Apakah uang tersebut dikelola oleh Manajer Investasi (MI)? Atau justru masuk ke rekening penyedia layanan reksadana? Mana yang benar? Nah, biar tidak bertanya-tanya lagi, cek penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya!

Uang Disimpan di Bank Kustodian

Sama seperti jenis investasi lainnya, reksadana juga mengharuskan kamu untuk menyetorkan sejumlah uang ke penyedia layanan investasi. Hanya saja, uang tersebut tidak disimpan oleh perusahaan reksadana maupun MI, melainkan oleh bank kustodian. Buat yang belum tahu, bank kustodian adalah pihak yang berwenang untuk menyimpan modal reksadana dari para investor. Ada tiga tugas utama yang mereka emban, yaitu mengawasi, administrasi, dan menjaga aset investor.

Tentunya bank kustodian bekerja tidak hanya dengan izin dari perusahaan reksadana yang terkait. Idealnya, penyedia reksadana aman bekerja sama dengan bank kustodian yang sudah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengantongi izin khusus dari Bank Indonesia. Di Indonesia, sudah ada sekitar 24 bank kustodian yang mendapatkan kedua izin resmi tersebut. Beberapa di antaranya seperti Bank CIMB Niaga Tbk., Bank Danamon Indonesia Tbk., dan Bank Central Asia Tbk.

Bedakan dengan Manajer Investasi

Sekarang kamu sudah tahu bahwa uang yang kamu setorkan untuk reksadana bakal disimpan secara aman oleh bank kustodian. Namun, jangan samakan dengan MI, ya. Bank kustodian dan MI memiliki tugas yang berbeda walaupun keduanya bekerja secara berdampingan. Kalau bank kustodian menyimpan uang investasi kamu, maka MI berjasa dalam mengelola uang tersebut. MI bakal memantau pergerakan produk-produk reksadana dan membantu kamu memilih produk reksadana sesuai tujuan finansial.

Nah, dalam pelaksanaannya, bank kustodian juga mengawasi aktivitas MI. Misalnya, kalau MI menyalahi aturan dalam pengelolaan uang investor, maka bank kustodian berhak memberikan peringatan. Karenanya, pastikan kamu memilih perusahaan reksadana aman yang bekerja sama dengan MI profesional. Xsaver, misalnya, yang sudah bermitra dengan MI berpengalaman seperti Mandiri Investasi, Danareksa Investment Management, dan Maybank Asset Management.

Aman Selama Sudah Terdaftar di OJK

Sebetulnya, selama kamu memilih perusahaan investasi yang sudah terdaftar di OJK, idealnya kamu bisa melakukan investasi reksadana aman. Jika sebuah perusahaan reksadana sudah terdaftar di OJK, artinya perusahaan tersebut telah memenuhi segala syarat, ketentuan, dan standar yang ditentukan oleh OJK. Hal ini mencakup pula ketentuan dan standar terkait penyimpanan uang investor, yang idealnya dilakukan oleh bank kustodian.

Karenanya, sebelum memilih perusahaan penyedia reksadana, pastikan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari OJK. Setidaknya ada tiga jenis izin yang wajib dipunyai, yaitu Izin Perusahaan Sekuritas, Izin Agen Penjual Reksadana, dan Izin penasihat Investasi. Khusus untuk penyedia reksadana online, contohnya seperti Xsaver dari Xdana, harus ada pula Izin Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline