Untuk mendukung Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Bintan yang butuh air, Pemerintah akan menyiapkan sejumlah waduk di Kabupaten Bintan, antara lain : Waduk Sei Pulai, Waduk Galang Batang, Waduk Sungai Gesek, Waduk Sungai Kawal, Waduk Lagoi, Waduk Anculai, Waduk Kangboi, Waduk Sekuning, Waduk Sungai Jago-Lepan, dan Waduk Tanjung Uban di Kabupaten Bintan. Hal itu dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam-Bintan-Karimun.
Waduk-waduk tersebut, ada yang sudah dibangun dan ada yang belum. Salah satu waduk yang sedang dibangun adalah waduk Gesek. Proyek tersebut diberinama Pembangunan Tampungan Air Baku Sei Gesek di Kabupaten Bintan. Sistem jaringan sumber daya air di kawasan perdagangan bebas terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Sistem jaringan sumber daya air di Kawasan BBK terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air. Sumber air terdiri atas sumber air berupa air permukaan pada sungai. Antara lain, Sungai Jago, Sungai Ekang Anculai, Sungai Bintan, Sungai Kangboi, Sungai Gesek, Sungai Kawal, dan Sungai Lagoi di Kabupaten Bintan. Kemudian sumber air berupa air permukaan pada waduk terdiri atas Waduk Sei Pulai, Waduk Galang Batang, Waduk Sungai Gesek, Waduk Sungai Kawal, Waduk Lagoi, Waduk Anculai, Waduk Kangboi, Waduk Sekuning, Waduk Sungai Jago-Lepan, dan Waduk Tanjung Uban di Kabupaten Bintan. Prasarana sumber daya air juga terdiri atas sistem pengendalian banjir dan sistem pengamanan pantai. Sistem pengendalian banjir di Kawasan Bintan berupa waduk terdiri atas : Waduk Sei Pulai di Sungai Pulai, Waduk Galang Batang di Sungai Galang Tua, Waduk Sungai Gesek di Sungai Gesek, Waduk Sungai Kawal di Sungai Kawal, Waduk Lagoi di Sungai Lagoi, Waduk Anculai di Sungai Ekang Anculai, Waduk Kangboi di Sungai Kangboi, Waduk Sekuning di Sungai Ketapan, Waduk Sungai Jago-Lepan di Sungai Jago, dan Waduk Tanjung Uban di Sungai Tanjung Uban di Kabupaten Bintan. Lokasi rencana unit produksi air minum di Kawasan BBK ditetapkan secara terpadu dengan masing-masing lokasi unit air baku atau penggabungan dari beberapa unit air baku. Sedangkan Unit produksi (UP) air minum dalam Perpres 87/2011 untuk Kawasan Kabupaten Bintan meliputi: UP Air Minum Lagoi melayani Kabupaten Bintan dan UP Air Minum Sei Pulai melayani Kota Tanjungpinang. UP Air Minum Gesek yang sedang dibangun itu belum ditetapkan dalam Perpres 87/2011 itu untuk melayani Kota Tanjungpinang. Tetapi bila dilihat dari rencana awal pembangunan tampungan air baku Sei Gesek dan Pembangunan IPA Gesek, jelas peruntukkannya untuk kota Tanjungpinang. Kedepan, diperlukan koordinasi antar sektor dan wilayah terkait pendayagunaan Sumber Daya Air, khususnya sumber air baku pada Waduk Sei Gesek Kabupaten Bintan. Hal itu diperlukan mengingat dalam UU N0 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ada desentralisasi dan otonomi daerah terkait sumber daya air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H