Peran lembaga negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan faktor penting dalam kualitas pelayanan publik. Beberapa penelitian berfokus pada isu ini, dengan menekankan pengaruh kapasitas pejabat pemerintah daerah dan aktivitas koordinasi, kepemimpinan, dan pengawasannya dalam mencapai tata pemerintahan yang baik. Pada pengertian nya, Good Governance sendiri mengacu pada proses, lembaga, dan praktik di mana keprihatinan publik ditangani dan diatur. Ini menambahkan atribut normatif atau evaluatif ke dalam proses pemerintahan, meliputi aspek-aspek seperti menghormati hak asasi manusia, aturan hukum, partisipasi efektif, transparansi, akuntabilitas, dan banyak lagi. pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dan kontrol sepenuhnya ada pada rakyat.
Tata kelola pemerintahan yang baik berarti akuntabilitas, partisipasi, konsensus, transparansi, efisiensi dan efektivitas, daya tanggap, keadilan dan inklusivitas, serta kepatuhan terhadap supremasi hukum
Oleh karena sifat-sifat tersebut, maka terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik mempunyai pengaruh dalam mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi daerah, dan oleh karena itu menjadi sangat penting. Tata kelola yang baik juga dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Peran Aparatur Negara sendiri sangat mempengaruhi adanya Good Governance ini, hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara contoh nya, Institusi publik yang efisien, terbuka, transparan, bebas korupsi dan akuntabel di semua tingkatan mempunyai proses pengambilan keputusan yang jelas, Pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien melalui bidang ekonomi dan keuangan untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan, Masyarakat demokratis beroperasi dengan menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi, Partisipasi masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan, Penegakan hukum berupa kemampuan untuk menegakkan hak dan kewajiban melalui mekanisme hukum (ability to force to force andfilling through legalmechanism)
Semua nilai tersebut sangat relevan dalam melihat fenomena good local governance di Indonesia.
Boediono, (2000) menyatakan bahwa “Pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan. Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa yang didambakan dari pelayanan adalah adanya kemudahan dalam pengurusan kepentingan dengan pelayanan yang cepat dalam arti tanpa hambatan yang terkadang sengaja dibuat-buat dan mendapatkan pelayanan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, prioritas pembangunan di bidang ketatanegaraan nasional adalah meningkatkan kinerja birokrasi, menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat, dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
sedang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan meningkatkan kualitas produk
Penyalahgunaan kekuasaan eksekutif di lingkungan pemerintahan.
Upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik mengharuskan pegawai pemerintah menunjukkan tingkat profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Profesionalisme disini lebih menekankan pada keterampilan, kompetensi dan keahlian pegawai pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparan, efektif dan efisien
Profesionalisme mencerminkan keterampilan dan keahlian suatu unit dan dapat berfungsi secara efektif apabila didukung oleh tingkat pengetahuan berdasarkan latar belakang pendidikan dan kesesuaian beban kerja yang diberikan
Hal ini juga mencerminkan potensi pribadi unit, baik dari segi keterampilan maupun perilaku
Ini termasuk loyalitas, inovasi, produktivitas, dan kreativitas.
TULANDI, N., ROMPAS, S., & POMBENGI, J. (n.d.). Peranan Camat Dalam Mewujudkan Good Governance di Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara NICKY TULANDI SONNY ROMPAS JERICHO POMBENGI. 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/9903/9488
Malik, F., & Abdulajid, S. (2023). Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pada Instansi Pemerintah Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ( Studi Pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil , Dan Badan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 11(3), 20–37. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Nicky Tulandi. Sonny Rompas. Jericho Pombengi. (2015). Peranan Camat Dalam Mewujudkan Good Governance Di Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Administrasi Publik UNSRAT, 4(32), 1409.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H