Lihat ke Halaman Asli

Peran Dukungan Sosial Dalam Mencegah Dampak Bullying Terhadap Gangguan Kesehatan Mental

Diperbarui: 19 Desember 2024   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENDAHULUAN

Bullying telah menjadi isu sosial yang mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di sekolah, namun juga meluas ke lingkungan kerja, komunitas, hingga dunia maya. Bullying adalah salah satu bentuk perilaku agresif yang dilakukan dengan sengaja dan berulang utuk membuat cedera dan tidak nyaman pada seseorang (Permata & Nasution, 2022). Bullying adalah tindakan perundungan, pengucilan, intimidasi yang dilakukan seseorang kepada orang lain baik berupa verbal ataupun fisik. Perilaku ini dapat berupa pelecehan verbal, penyerangan fisik, atau pemaksaan, dan dapat ditujukan terhadap satu korban. atas dasar ras, agama, jenis kelamin, seksualitas, atau kemampuan (Rahmawati, 2022). Bullying merupakan salah satu tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali terhadap seseorang. Menurut Zakiyah, dkk. (2017) mengemukakan pengertian bullying yaitu tindakan ini dilakukan secara langsung olek seseorang atau kelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab dilakukan secara berulang-ulang, dan dilakukan dengan perasaan senang.

Laporan dari organisasi internasional seperti UNICEF dan WHO menunjukkan bahwa jutaan anak dan remaja menjadi korban bullying setiap tahunnya. Menurut United Nations Education Scientific and Cultural Organization (UNESCO), perilaku bullying terjadi di seluruh dunia dan diperkirakan setiap tahun terdapat 245 juta anak mengalami bullying ("Sch. Violence Bullying Glob. Status Rep.," 2017). Menurut World Health Organization (2020) sebanyak 58% perilaku bullying terjadi pada remaja perempuan dan 42% pada remaja laki-laki. Beberapa jenis perilaku bullying yang biasanya terjadi yaitu kekerasan seksual, pertengkaran fisik dan perundungan (KPAI R.N, 2020).Sampai saat ini kasus bullying masih menjadi perhatian lembaga internasional. Menurut penelitian yang dilakukan oleh LSM Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) terdapat 5 negara dengan bullying tertinggi di Asia yakni Kamboja, Vietnam, Nepal, Pakistan, dan Indonesia, yang mana Indonesia menduduki peringkat pertama dengan kasus bullying terbanyak di sekolah dengan presentase angka sebesar 84% (Plan International, 2015).

Kemudian terdapat 46 kasus anak korban bullying di media sosial dan 13 kasus anak sebagai pelaku bullying di media sosial (KPAI R.N, 2020). Selain itu menurut Informasi KPAI, hingga 31 Maret 2023 pada klaster pendidikan, KPAI menerima 64 aduan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. Salah satu bentuk aduan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan antara lain kekerasan fisik, bullying/ perundungan. Kemudian berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) didapatkan data sebanyak 16 kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah pada periode bulan Januari hingga Agustus 2023.

Tindakan bullying dapat memberikan efek negative kepada korban. Adapun contoh dari dampak korban bullying yaitu munculnya emosi negative seperti dendam, tertekan, malu, sedih dan marah. Tidak hanya itu, dampak dari bullying yaitu kemungkinan terjadinya gangguan psikologis pada korban seperti munculnya rasa cemas yang berlebihan, perasaan takut, dan gangguan mental atau stress pasca trauma (Wahyuni, dkk., 2023). Dampak dari bullying terhadap kesehatan mental akan menjadikan korban memiliki perasaan cemas, merasa sendiri, emosional yang terganggu, menyebabkan depresi dan kemampuan akademis berkurang serta berdampak pada gangguan mental (Wahani & Setyawan, 2022).

Bullying menjadi salah satu faktor terganggunya kesehatan mental pada seseorang yang menjadi korban bullying. Menurut penelitian dari mengemukakan bahwa bullying mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kesehatan mental korbannya. Tindakan bullying akan menjadikan korban merasa tertekan dan membuat terganggunya mental korban sehingga mempengaruhi kesehatan mentalnya (Sukmawati & Herbawani, 2021). Kesehatan mental adalah kondisi dimana seseorang berusaha menyesuaikan diri dan aktif dalam mengatasi masalah. Hal ini dilakukan dengan mempertahankan stabilitas diri, ketika berhadapan dengan kondisi baru, serta memiliki penilaian nyata baik tentang keadaan diri sendiri atau lingkungan sekitarnya.

Untuk menangani dampak negative adanya kasus bullying ini membutuhkan dukungan sosial, seperti keluarga, teman, sekolah dan komunitas. Pada penelitian dari Harefa & Rozali (2020) mengemukakan bahwa korban bully masih mendapatkan dukungan sosial rendah oleh lingkungan sosial menyebabkan munculnya rasa kesepian, takut mengalami bullying lagi, kecewa dan perasaan diabaikan oleh orang sekitar. Dukungan sosial yang efektif bersifat holistik, meliputi aspek emosional dan psikologis. Kerja sama antara keluarga, teman, institusi pendidikan, profesional kesehatan, pemerintah, dan komunitas sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang mendukung korban bullying dalam proses pemulihan. Dengan adanya dukungan sosial, korban bullying mempunyai peluang lebih baik untuk mengatasi dampak pada kesehatan mental. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti "Peran Dukungan Sosial Dalam Mencegah Dampak Bullying Terhadap Gangguan Kesehatan Mental".

PEMBAHASAN

Pengertian Bullying

Menurut Tirmidziani (2018) bullying berasal dari kata bully yang artinya mengertak atau sesorang yang mengganggu orang yang tidak mampu sehingga dapat dikatakan bullying adalah penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan dalam hal ini yakni suata hubungan yang dilakukan melalui tindakan verbal fisik dan sosial yang berulang yang menyebabkan kerugian fisik dan psikologi pada anak. Bullying menurut Atmojo (2019) menjelaskan bahwa bullying adalah perbuatan agresif atau menyerang yang disengaja dengan menggunakan ketidak seimbangan kekuasaan dan kekuatan untuk melakukan tindakan seperti memukul, menendang, mendorong, meludahi, mengejek, menggoda, penghinaan dan mengancam keselamatan orang lain. Menurut Bete (2023) mengemukakan bahwa bullying adalah tindakan penyerangan yang dilakukan secara sengaja serta berulang-ulang kali terhadap orang yang sama dengan menggunakan kekuasaan dan kekuatan untuk melukai seseorang dengan melakukan berbagai cara dan pelaku merasa puas ketika ia sudah melakukan hal tersebut dengan emosional baik yang dilakukan secara fisik maupun verbal.

Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwa bullying adalah tindakan agresif atau penyerangan secara sengaja terhadap seseorang dengan keadaan ketidakseimbangan kekuatan atau kekuasaan baik berupa kekerasan fisik atau secara verbal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline