Nama : Khasna Nabila Purnama
Nim : 212121005
Kelas : HKI 4A
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Penjelasan Pengertian Dari Hukum Perdata Islam Di Indonesia.
Hukum Perdata merupakan aturan hukum yang mana antara perseorangan dalam mengatur hak dan kewajibannya. Hukum Perdata Islam Di Indonesia adalah aspek yang termasuk dari hukum positif indonesia yang mana segala sesuatu yang berhubungan dengan perseorangan di atur terhadap yang lain dalam hubungan keluarga dan dalam masyarakat, yang aspek tersebut berhubungan dengan hukum perkawinan, waris, masalah kebendaan, zakat, infaq, sedekah, wakaf, jual beli dan pinjam meminjam, kerjasama bagi hasil, pengalihan hak dan hak-hak benda, perceraian, hak asuh anak, hibah, wasiat, hukum upah mengupah, hukum sewa menyewa. Yang mana dalam hukum islam di indonesia terdapat dua sisi dalam kedudukan sistem di indonesia yang pertama yuridis dan yang kedua normative dan dalam hal ini hukum perdata islam di indonesia di gunakan oleh masyarakat muslim indonesia. Namun di indonesia menggunakan hukum perdata indonesia walaupun negara ini mayoritas islam tetapi dalam penggunaan hukum menggunakan hukum perdata indonesia atau biasa di katakan dengan hukum positif, hukum islam tidak bisa secara langsung berlaku di Indonesia karena Indonesia bukan negara islam dan agama bukan sebagai landasan dari ideology negara sehingga hukum islam tidak bisa di realisasikan di Indonesia meskipun mayoritas islam. Namun pada dasarnya nilai-nilai islam juga sudah terkadung dengan baik dalam hukum perdata di Indonesia Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pemerintah serta DPR memberlakukan hukum islam itu bagi pemeluk-pemeluknya yang mana menegaskan bahwa pengadilan agama berlaku bagi dia yang beragama islam. Hukum islam juga sangat berpengaruh dalam terapan hukum perdata indonesia yang mana dalam penegakannya menggunakan Kompilasi Hukum Islam atau biasa di katakana dengan KHI yang menerapkan pengawasannya terhadap masyarakat.
Prinsip Perkawinan Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Prinsip perkawinan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 antara lain berdasarkan Pasal 3 yaitu monogamy terbuka, yang mana dalam hal ini poligami merupakan suatu kebolehan dengan berbagai syarat-syarat tertentu dalam Pasal 4 Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Terkait dengan monogamy dan poligami maka tidak bisa lepas dari prinsip perkawinan. Dalam prinsip perkawinan terdapat beberapa point dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 antara lain :
- Dalam agama menentukan apakah sah atau tidaknya perkawinan.
- Perkawinan yang mempunyai tujuan keluarga yang kekal dan bahagia.
- Adanya monogamy terbuka.
- Calon pasangan suami istri harus siap dalam kematangan jiwa dan raga
- Menghindari adanya perceraian.
- Adanya keseimbangan hak dan kewajiban suami dan istri.
Dalam prinsip perkawinan terdapat bebarapa point dalam hukum islam antara lain :
- Adanya perkawinan karena di dasarkan untuk menegakkan hukum Allah SWT.
- Dalam mengikat suatu perkawinan untuk selama lamanya.
- Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga, yang mana keduanya mempunyai tanggung jawab tersendiri.
- Monogamy sebagai prinsip dan poligami sebagai pengecualian.
Dasar hukum perkawinan monogamy adalah dalam Quran Surat An-Nissa ayat 3, yang di jelaskan bahwa perkawinan ini harus di dasarkan dalam menegakkan hukum Allah SWT. Yang mana dalam pasangan suami/istri harus mempunyai kesadaran diri dalam hak dan kewajibannya atau pertanggung jawabannya. Prinsip islam adalah monogamy tetapi adanya pengecualian terhadap poligami yang mana di bolehkan akan tetapi mempunya syarat-syarat yang sangat berat, persyaratan ini di dasarkan pada Q.S. An-Nissa ayat 3 dan 129.
Pendapat Saya Terhadap Pentingnya Pencatatan Perkawinan Dan Bagaimana Dampak Yang Akan Terjadi Bila Perkawinan Tersebut Tidak Di Catatkan Secara Sosiologis, Religius, Dan Yuridis.
Pencatatan perkawinan masih saja menjadi hal perlu di sosialisasikan terhadap masyaratakat indonesia karena kurangnya pengetahuan terhadap hal ini. Ketentuan pencatatan perkawinan terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa :