Lihat ke Halaman Asli

Khasiatun Amaliyah

Mahasiswa FISIP Universitas Negeri Semarang

Kasus Kematian Resmi Ditutup, Afif Maulana Tewas Bukan Dianiaya Oknum Anggota Polisi, LBH Padang dan Pihak Keluarga Tolak Alasan, Banyak Kejanggalan!

Diperbarui: 22 Juli 2024   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto Korban Kasus Kematian Afif Maulana (13 tahun) - @lbh_padang)

Kasus kematian Afif Maulana pada 9 Juni 2024, masih terus berlanjut meskipun kasus telah resmi ditutup oleh Polisi. Afif Maulana, bocah berstatus pelajar SMP (13 tahun), asal Padang, Sumatera Barat yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji. Penyebab kematian Afif Maulana ini diduga karena penyiksaan oleh oknum anggota Polisi. 

Namun, berbeda pernyataan dengan Irjen Polisi Surabaya, Kapolda Sumatera Barat yang tegaskan bahwa kasus kematian Afif Maulana bukan karena disiksa oleh oknum anggota Polisi, melainkan sebab melompat dari jembatan sungai dengan ketinggian kurang lebih 12 meter. Selain itu, pihak Polisi dengan berdasar kepada hasil autopsi korban dan keterangan saksi kunci, maka menyatakan kasus kematian Afif Maulana secara resmi ditutup. 

Kronologi Kasus Kematian Afif Maulana

Jasad bocah (13 tahun) yang diketahui kemudian bernama Afif  Maulana, pelajar asal SMP di bawah jembatan Sungai Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada (9/06/2024) lalu. Jasad (AM) ditemukan dengan kondisi mengapung disertai luka di sekujur tubuhnya. Setelah ditemukan jasad korban (AM), dilakukan investigasi awal oleh pihak LBH Padang. Hasil visum dan autopsi menjelaskan bahwa, terdapat beberapa luka lebam. Di antaranya pada bagian pinggang, punggung, siku, dan kepala bagian belakang dekat telinga. Melihat kematian dan luka-luka Afif Maulana yang dirasa tidak wajar, pihak keluarga melaporkan kasus kematian anak mereka ke Polisi. Pihak keluarga membuat laporan resmi kematian kasus Afif Maulana dengan nomor LP/B/409/VI/2024/POLDA SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

LBH Padang kuatkan jika kasus kematian Afif yang diduga karena disiksa oknum anggota polisi ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik sebelum jatuh dari jembatan. Afif ditemukan dengan kondisi lebam pada beberapa bagian tubuh seperti, di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, siku, dan kepala bagian belakang dekat telinga. Selain itu, korban juga sempat dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Sebagaimana dijelaskan di atas.

Tanggapan LBH Padang 

Meskipun kasus secara resmi telah ditutup, namun pihak LBH Padang dan keluarga tetap meyakini bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan semata-mata karena terjun dari Jembatan dengan ketinggian kurang lebih 12 meter. Melainkan ada indikasi penyiksaan yang dilakukan sebelum kematiannya terjatuh dari jembatan. Desthree, Advokat Publik LBH Padang juga tegaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya tetap meyakini korban meninggal sebab dianiaya oleh oknum anggota Polisi. Meskipun dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu (30/06/2024), menjelaskan tentang kematian Afif Maulana adalah akibat melompat ke sungai dengan ketinggian 12 meter.

Menanggapi kasus ditutupnya kasus kematian Afif Maulana, pihak LBH akan terus melakukan advokasi. Tujuannya, supaya kasus kematian Afif ini bisa terus dilakukan penyelidikan secara independen. Menambahkan, menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan dan pernyataan Polisi dalam menutup kasus kematian Afif ini terlalu tergesa-gesa dan banyak kejanggalan yang semakin mencurigakan. Menurut Ranti, LBH Padang juga sebut bahwa ditutupnya kasus kematian Afif dengan dasar dan alasan dari Dokter Forensik bahwa korban terjatuh tidak bisa dijadikan alasan jika sebelumnya korban, Afif Maulana tidak mengalami penganiayaan sebelum kematiannya.

Tanggapan dan Penanganan Kasus

Pihak Polisi secara resmi telah menutup kasus kematian Afif Maulana yang diduga karena disiksa Polisi. Dalam penanganan kasus ini, Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal tegaskan bahwa, pihak polri akan tangani kasus ini secara transparan dan profesional. Bahkan dalam menangani kasus kematian Afif Maulana ini, sudah dikerahkan tim Bareskrim Polri, Pengawas Internal Mabes Polri, dan Kompolnas. 

Penutupan kasus kematian Afif ini didasarkan pada hasil autopsi dn keterangan saksi kunci. Meskipun kasus ini telah ditutup, namun pihak Polisi akan tetap memberikan kesempatan jika ditemukan bukti baru.  Saat ini, terdapat  17 anggota kepolisian yang menjalani proses hukum pelanggaran pada prosedur standar operasi (sop) dalam pencegahan tawuran. Pihak Polisi yang menyatakan bahwa kasus kematian Afif Maulana ditutup, ditemui banyak kejanggalan. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Benny Josua Mamoto, selaku Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) yang membenarkan bahwa ada penganiayaan yang dilakukan pada remaja yang terlibat dalam tawuran. Salah satu bentuk penganiayaan yang dilakukan yaitu penyundutan rokok dari oknum anggota Polisi pada remaja yang terlibat. Maka, bukan tidak mungkin korban, yaitu Afif Maulana juga juga mengalami hal yang sama.

Selain itu dengan ditutupnya kasus kematian Afif Maulana ini juga ditemui berbagai kejanggalan seperti berikut ini:

  1. Pihak keluarga diminta untuk tanda tangani surat agar tidak menuntut apa-apa

  2. Pihak keluarga diminta untuk menyatakan bahwa, bahwa korban (Afif Maulana) meninggal karena tawuran, bukan sebab dianiaya oknum anggota Polisi

  3. Mendorong pihak keluarga agar tidak perlu melakukan autopsi pada korban, dengan alasan akan menimbulkan aib keluarga (pelaku tawuran)

  4. Pihak keluarga tidak perlu melakukan dokumentasi (berupa mengambil foto/gambar) kondisi tubuh korban

Semenjak awal kasus kematian Afif ini, Polisi dinilai tidak konsisten dalam memberikan pernyataan melakukan tindakan. Bahkan, Polisi dianggap menutup-nutupi kasus, seperti tiba-tiba hilangnya bukti cctv di tempat lokasi kejadian pada saat terjadi. Kondisi yang terjadi saat ini membuat pihak keluarga dan LBH Padang, terutama tolak pernyataan dan tindakan Polisi yang tutup kasus kematian Afif Maulana. Pihak keluarga sangat menyayangkan tindakan dan keputusan yang diambil oleh Polisi tersebut. Sementara itu, pada Senin (01/07/2024) kemarin, pihak keluarga korban (Afif Maulana) datangi Komnas HAM yang ada di Jakarta. 

Kuasa hukum pihak keluarga juga mendorong ekshumasi dan autopsi ulang pada jenazah korban, Afif Maulana. Tindakan dan upaya ini dianggap perlu untuk dilakukan. Tujuannya, supaya terdapat bukti yang benar-benar jelas dan bisa dipercaya terkait sebab dari kematian Afif Maulana. Apakah murni benar-benar melompat dari jembatan sungai sebagaimana yang disampaikan oleh Polisi atau benar karena mengalami penganiayaan sebelum kematiannya. 

Adapun tindakan ekshumasi daan autopsi ulang yang dilakukan, menurut kuasa hukum pihak keluarga adalah bentuk keadilan bagi korban, Afif Maulana dan keluarga. Selain itu, KOMNAS HAM juga terus didorong agar terus membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi atas kasus kematian Afif Maulana. Menurut Indira, kuasa hukum dari pihak keluarga menjelaskan bahwa luka-luka yang timbul dalam tubuh korban, bukanlah luka yang disebabkan karena terjatuh dari ketinggian sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh pihak Polisi. Melainkan bekas luka-luka penganiayaan. 

Memastikan bahwa kasus ini tidak berkepanjangan, maka Komisi Kepolisian Nasional ikut memantau dalam kasus kematian Afif Maulana ini. Pihak Eksternal Kapolda Banten turut memastikan bahwa, tidak akan ada yang ditutupi apapun bentuknya dari kasus kematian Afif tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline