Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Hukum Adat Itu Bagaimana?

Diperbarui: 4 Februari 2021   14:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun

Hukum adat sering pula disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Hukum adat ini bisa di temui di seluruh wilayah kesatuan negara republik indonesia.

[Sumber]

Terima kasih yang sudah membaca artikel ini...sampai jumpa di artikel selanjutnya yaaa

Jangan lupa follow ig hairi_news2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline