Lihat ke Halaman Asli

Kharis Matul Aziziah

Mahasiswa UIN Jember

Legal Opinion "Pelajar Asal Malang Membunuh Pelaku Begal Dengan Dalih Melindungi Diri)

Diperbarui: 19 Desember 2021   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PELAJAR ASAL MALANG MEMBUNUH PELAKU BEGAL DENGAN DALIH MELINDUNGI DIRI 

Oleh:

Kharis Matul Aziziah 

Kepada Yth,

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen - Malang

di

Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Dengan Hormat,

Dengan Ini Saya Kharis Matul Aziziah Selaku Mahasiswa Aktif UIN KH. Achmad Siddiq Jember Menyampaikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) Mengenai Kasus Pelajar Yang Berusia 17 Tahun Melakukan Pembunuhan Terhadap Orang Yang Akan Membegalnya Di Malang Pada Tahun 2019, sebagai berikut:

DUDUK PERKARA/ KASUS POSISI (Case Position)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline