Lihat ke Halaman Asli

Kharis Matul Aziziah

Mahasiswa UIN Jember

Hukum Tata Negara Darurat Perspektif Jimly Ashiddiqie Dikaitkan dengan Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Covid-19

Diperbarui: 17 Oktober 2021   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh

Semoga kita senantiasa diberi kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT. Dan menjadikan kita sebagai manusia yang bermanfaat dan saling membantu sesama.     

Seperti yang kita ketahui bersama, mulai awal tahun 2020, Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah ada sejak akhir tahun 2019 dan masuk ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020. 

Banyak korban yang meninggal mulai dari anak-anak hingga lansia tak terkecuali pula tenaga medis. Maka dari itu, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan misalnya, dengan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan (protokol kesehatan) dan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kemudian ada kegiatan mulai dari sekolah, perkuliahan, pekerjaan yang dilaksanakan dengan daring (online) guna mengurangi dan memutus penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia.

Dalam menghadapi situasi atau keadaan pandemi, ini bisa dibilang sebagai keadaan darurat dan jika dikaitkan dengan pembahasan kita yaitu hukum tata negara darurat.

Jika dilihat dari segi hukum, beberapa negara dihadapkan pada kegamangan dalam memilih instrument hukum yang akan dipakai untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk penanganan Covid-19.

Sebelum lanjut, kita mengenal dulu apa yang dimaksud dengan Covid-19 (Corona Virus Disease)? Coronavirus adalah virus RNA dengan ukuran partikel 120-160 nm. 

Virus ini utamanya menginfeksi hewan, termasuk di antaranya adalah kelelawar dan unta. Sebelum terjadinya wabah COVID-19, ada 6 jenis coronavirus yang dapat menginfeksi manusia, yaitu alphacoronavirus 229E, alphacoronavirus NL63, betacoronavirus OC43,betacoronavirus HKU1, Severe Acute Respiratory Illness Coronavirus (SARS-CoV), dan Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV). Coronavirus yang menjadi etiologi COVID-19 termasuk dalam genus betacoronavirus.

Di Indonesia, sejak ada kasus Covid-19 pertama kali diberitakan, seenggaknya perlu waktu kurang lebih satu bulan sampai akhirnya pemerintah dalam hal ini Presiden memutuskan untuk membuat atau menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 menegani Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1 Tahun 2020). 

Tidak berhenti sampai disitu, satu bulan kemudian Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nom-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Lalu apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Negara Darurat? Jika kita melihat dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), memaknai darurat sebagai keadaan atau kondisi sukar (sulit) yang tidak dapat diduga kehadirannya  yang memerkukan  penanganan cepat; keadaan terpaksa; dan keadaan sementara. Misalnya contoh dalam status darurat pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat dalam mengatasi situasi darurat. Seperti yang kita ketahui bersama, suatu kehidupan tidak selamanya berjalan mulus tanpa rintangan, terkadang ada kendala atau keadaan yang mana tidak pernah kita duga sebelumnya, seperti perjalanan kehidupan negara tidak seterusnya berjalan normal. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline