Kesetaraan gender adalah istilah yang sering digunakan dalam studi gender untuk menunjukkan distribusi yang seimbang dan adil. Kesetaraan gender adalah suatu keadaan dimana laki-laki dan perempuan mempunyai status yang sama, sebanding dan setara dalam perwujudan hak asasi manusianya di segala bidang kehidupan. Kesetaraan gender merupakan sebuah konsep dimana stereotip tidak lagi membatasi peran laki-laki dan perempuan dalam mengembangkan potensinya (Sari dan Ismail, 2021).
Indikator gender dan kesetaraan ada banyak sekali, indikator tersebut diantaranya adalah akses atau peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya tertentu, partisipasi yang setara dalam pengambilan keputusan oleh kelompok atau organisasi tertentu, kontrol atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan, dan manfaat atau penggunaan yang diterima atau dinikmati. . . kesetaraan gender dari perspektif hak asasi manusia.
Berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Sebagai negara hukum, Indonesia harus memenuhi unsur-unsur negara hukum yang terdiri dari: (1) jaminan hak asasi manusia; (2) pemisahan kekuasaan (3) pemerintahan berdasarkan hukum; dan (4) hukum administrasi.
Hambatan/hambatan dalam mencapai kesetaraan gender. Salah satu kendala penyebab terjadinya kesenjangan gender di Indonesia adalah karena situasi budaya/sosial yang masih menganut konsep patriarki di banyak daerah di Indonesia, sehingga masyarakat menuntut perempuan untuk lebih baik dalam mengasuh dan mengasuh anak. keluarga daripada mencari nafkah. Hal ini juga berdampak pada pola asuh dan pengasuhan anak perempuan, serta rendahnya ekspektasi sosial terhadap perempuan di tempat kerja.
Sampai saat ini, masyarakat Indonesia masih menganggap perempuan pada dasarnya lemah dan laki-laki kuat. Peran antara laki-laki dan perempuan masih terlihat dalam berbagai aspek seperti pendidikan, pekerjaan dan lain-lain. Banyak persamaan hak yang didasarkan pada prinsip bahwa laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan hak yang sama. Negara, pemerintah dan hukum harus melindungi hak-hak warga negaranya sehingga perempuan sebagai bagian dari warga negara tidak hanya mendapatkan kebebasan dalam menggunakan haknya, namun juga mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H