1. Apa saja masalah yang dihadapai oleh ahli waris Ketika pewaris meninggal dunia?
Dalam konteks hukum perdata Islam di Indonesia, terdapat beberapa masalah yang sering dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia. Berikut ini adalahm asalahnya:
a. Ketidaksetujuan dengan Fatwa Waris: Terkadang, ahli waris tidak setuju dengan fatwa waris yang diberikan, yang bisa menimbulkan konflik di antara mereka.
b. Pembagian Waris yang Dihalangi: Ada situasi di mana ahli waris dihalangi oleh pihak lain saat proses pembagian warisan, yang memerlukan langkah hukum untuk menyelesaikannya.
c. Pewaris Poligami: Dalam kasus pewaris yang memiliki lebih dari satu istri, perhitungan pembagian waris menjadi lebih kompleks dan bisa menimbulkan perselisihan.
d. Pewaris Tidak Menikah: Jika pewaris tidak menikah dan tidak memiliki keturunan, penentuan ahli waris dan pembagian warisan bisa menjadi masalah.
e. Status Cerai dan Hak Waris: Terdapat pertanyaan mengenai hak waris bagi mantan pasangan yang sudah bercerai dari pewaris.
f. Wasiat yang Lebih Besar dari Jatah Ahli Waris: Masalah muncul ketika wasiat yang ditinggalkan pewaris lebih besar dari jatah yang seharusnya diterima oleh ahli waris menurut hukum Islam.
2. Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?
Dalam penyelesaian sengketa waris yang terjadi akibat penguasaan harta waris oleh salah seorang ahli waris biasanya melibatkan beberapa langkah. Berikut ini cara menyelesaikan sengketa waris:
a. Musyawarah Mufakat: Langkah pertama adalah mencoba menyelesaikan sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat di antara para ahli waris. Ini adalah cara yang paling sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan sering kali diupayakan sebelum melibatkan proses hukum formal.