Lihat ke Halaman Asli

32 Kharisma Ine

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Yuridis Empiris Sosiologi Hukum

Diperbarui: 2 November 2023   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UTS Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag
Nama : Kharisma Ine Febrianti
Nim : 212111224
Kelas : 5F
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli :
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2. Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3. R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. Donald black
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
5. Roscoe Pound
Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika, menggambarkan sosiologi hukum sebagai "studi tentang pengaruh sosial terhadap pengembangan hukum

Sosiologi Hukum :
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara manusia dengan hukum yang berlaku dimasyarakat hal ini mencakup analisis peran hukum dalam membentuk perilaku sosial, norma, dan nilai-nilai dalam masyarakat.

Analisis Yuridis Empiris dan Analisis Yuridis Normatif

Analisis yuridis empiris adalah pendekatan yang menggunakan data empiris atau fakta dalam analisis hukum. Contohnya, bagaimana sistem hukum pidana mengenai narkotika diterapkan dalam praktik serta sejauh mana undang-undang tersebut efektif dan apakah ada kesenjangan dalam penerapannya.

Analisis yuridis normatif adalah pendekatan yang lebih berfokus pada analisis teks hukum, norma, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Contoh analisis yuridis normatif dalam masyarakat dapat termasuk memeriksa peraturan hukum tertentu, seperti konstitusi atau peraturan daerah, dan menganalisis bagaimana mereka sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi, seperti hak asasi manusia. Ini melibatkan penelitian dalam teks hukum dan interpretasi hukum untuk memahami sejauh mana mereka mematuhi norma hukum yang berlaku.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

1. Max Weber 

Max Weber, seorang sosiolog terkenal, menyumbangkan pemikiran tentang "rasionalitas hukum" dalam sosiologi hukum. Ia mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari tindakan rasional, yang dapat dibagi menjadi tindakan berdasarkan nilai-nilai dan tindakan berdasarkan tujuan. Weber juga membahas peran birokrasi dan bagaimana hukum dapat memengaruhi organisasi dan struktur sosial.

2. H.L.A. Hart

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline