Reviewer : Kharisma Ine Febrianti
Nim : 212111224
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Identitas Artikel
Pengarang : Muhammad Julijanto.S.Ag.,M.Ag
Volume : 13
Nomor : 01
Tahun : 2020
Fenomena pernikahan dini masih banyak dikalangan masyarakat. Dalam artikel ini membahas pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah tepatnya di lereng Gunung Sumbing dan di kecamatan Selo Boyolali Jawa Tengah yang tepatnya di lereng Gunung Merapi disebabkan oleh beberapa faktor yakni yang pertama dari faktor keluarga, faktor keluarga sangat mempengaruhi anak usia dini,dengan dorongan dari orang tuanya sehingga anak mau menikah diusia yang masih belia. Kedua dari faktor lingkungan, bahwa pemahaman masyarakat yang masih tradisional menganggap bahwa dengan menikah akan menghasilkan penerus sehingga pendidikan tidak terlalu digubris. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi, kemiskinan, dan pendidikan rendah menjadi penyebab praktik pernikahan dini dalam masyarakat. Dalam hal ini peranan pemerintah sangat penting untuk menekan angka pernikahan dini, organisasi seikandi bentukan pemerintah Kabupaten telah digalakkan dengan memberikan sosialisasi pemahaman bahayanya pernikahan dini serta Undang-Undang mengenai pernikahan dini sehingga hal ini berpengaruh positif dan mengurangi angka terhadap masalah pernikahan dini yang terjadi di Lereng Gunung Merapi dan Lereng Gunung Sumbing.
Pendapat penulis dalam masalah pernikahan dini sangat menyayangkan. Masih banyak masyarakat yang memegang prinsip bahwa tujuan hidup adalah menikah, padahal kehidupan setelah menikah itu berat dan juga banyak lika-likunya ditambah lagi pernikahan dini dalam kondisi yang masih labil, mental,fisik dan finansial yang masih belum stabil. Seharusnya, masyarakat lebih dididik untuk berkarya daripada menikah secepatnya. Dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman agar masyarakat yang masih berpemikiran tradisional dapat berkurang serta sosialisasi pranikah juga seharusnya menjadi kewajiban bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H