Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan
yang memilki karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu
(individual interest). Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya
pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan
perubahan-perubahan yang mendasar didalam tata hukum kolonial, kebijakan ini
dikenal dengan sebutan de bewiste rechtspolitiek Berdasarkan asas konkordansi,
maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum
perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi mengenai Hukum Perdata disahkan melalui
Koninklijk Besuit tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 Nomor 12 yang
dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838, dan melalUi pengumuman
Gubernur jendral Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847,dinyatakan bahwa sejak
Tanggal 1 Mei 1848 B.W berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia dibagi menjadi 4 yaitu:
a. Hukum Perdata adat yaitu hukum yang mengantur tentang ketentuan hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepntingan kelompok.
b. Hukum perdata Eropa yaitu suatu ketentuan hukum yang mengatur hubungan dengan kepentingan orang-orang eropa dan orang-orang yang sukarelawan membantuketentuan-ketentuan tersebut.
c. Hukum perdata bersifat nasional yaitu suatu ketentuan hukum yang mengatur kepentingan perorangan yang berlaku pada suatu negara.
d. Hukum perdata materiil yaitu ketentuan yang mengatur kepentingan hak dan kewajiban perorangan dan kedudukan dalam hukum.
Dapat disimpulkan bahwa, hukum perdata islam di Indonesia adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan warga negara Indonesia yang menganut agama islam. Hukum perdata islam di Indonesia mengantur tentang hukum perkawinan, kewarisan, harta, mengantur hak kebendaan, jual-beli, pinjam meminjam, kerjasama bagi hasil, pengalihan hak, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
Hukum perdata islam yang tidak berlaku untuk warga non muslim terkait dengan hukum waris islam, perkawinan dalam islam, hibah, wakaf, zakat, dan infaq. Hal tersebut hanya berlaku dan dilaksanakan oleh warga negara yang menganut agama islam.
2. prinsip perkawinan menurut UU 1 Tahun 1974 dan KHI
Menurut UU 1 Tahun 1974, prinsip perkawinan yaitu adanya persetujuan kedua belah pihak, adanya mahar yang dijadikan sebagai syarat peminangan, adanya 2 saksi pada saat akad nikah, adanya wali dari calon mempelai perempuan, dan perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Prinsip perkawinan menurut M. Yahya Harahap yaitu
warga negara indonesia
sesuai dengan zaman
sesuai dengan tujuan perkawiann yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal
perkawinan harus dilakukan berdasarkan pada hukum agam dan keperyaan masing-masing
UU menganut asas monogami
calon mempelai perempuan dan laki-laki telah matang jiwa dan raga
kedudukan suami dan istri seimbang, baik di keluarga maupun di masyarakat.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) prinsip perkawinan ada 4 yaitu:
perkawinan merupakan kewajiban untuk menegaskan hukum Allah
ikatan perkawinan merupakan ikatan yang berlangsung untuk selamanya
suami dan istri saling bertanggung jawab, dimana suami bertugas untuk sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga
monogami merupakan sebgai prinsip, poligami sebagai pengecualian
menurut pendapat saya terkait dengan pencatatan perkawinan itu merupakan sebuah kewajiban kita sebagai warga negara. Karena dengan pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai bukti keabsahan suatu perkawinan. Dengan itu perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian hukum untuk sepasang suami-istri dan anak serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang timbul dalam perkawinan. Seperti warisan, pembuatan akta kelahiran anak, serta hak atas nafkah hidup. Jika pencatatan perkawinan tidak dicatatkan maka akan berdampak negatif kepada status anak. Karena status anak dianggap sebagai anak yang tidak sah.
Secara yuridis perkawinan yang tidak dicatatkan akan berdampak tidak adanya kepastian hukum sehingga sulit untuk melindungi terkait dengan hak-hak perkawinan. Karena pencatatan perkawinan merupakan proses administrasi yang diatur dalam undang-undang yang bertujuan sebagai suatu bukti keabsahan perkawinan.
Secara religiusitas, perkawinan merupakan ikatan suci dihadapan Tuhan dan masyarakat, jika tidak dicatatkan akan sulit untuk menyediakan bukti legalitas.
Secara sosiologis, pencatatan perkawinan sangat penting untuk sebagai bukti adanya perkawinan dan dapat menghindari fitnah dari masyarakat.
Perkawinan wanita hamil menurut pandangan ulama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menurut Imam Syafi`i, perkawinan wanita hamil tidak diperbolehkan menikah dikarenakan wanita tersebut merupakan wanita yang haram untuk dinikahi karena bayi yang dilahirkan hubungan diluar nikah, nasab dan keturunannya kembali kepada sang ibu yang melahirkan.
Beda dengan Imam Hambali dan Imam Maliki, perkawinan wanita hamil tidak diperbolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik laki-laik yang menggalinya ataupun bukan yang menghamilinya. Menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, Hukum menikahi wanita pezina telah dinyatakan keharamannya oleh Allah dengan tegas dalam surat An-Nur.Menurut Menurut Imam An-Nawawi, perkawinan wanita hamil akibat zina adalah sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Menurut Ibnu Qudamah, perkawinan wanita hamil akibat zina tidak sah, karena wanita hamil itu sedang dalam 'iddah sampai lahir kandungannya. Menurut Said bin al-Musayyib, pernah ada seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan. Ketika dia menyadari bahwa dia hamil, dia mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang Mulia juga memerintahkan pemisahan.
Alasan Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam yang bersabda:
"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menaburkan benihnya pada tanaman orang lain." (Dilaporkan oleh Abu Dawud).
Status perkawinan ibu hamil dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia tedapat dalam Bab VIII Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 yaitu:
(1) Wanita hamil di luar nikah boleh menikah dengan pria yang menghamilinya
(2) perkawinan wanita hamil yang disebutkan dalam ayat 1 tanpa masa tunggu kelahiran anaknya
(3) perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir.
untuk menghindari penyebaran zina yang dilakukan anggota keluarga kepada publik, daripada menutupnya atau merahasiakannya tidak boleh mempermalukan keluarga atau pasangan yang melakukan perzinahan. Alasan yang menjadi dasar penjabaran ketentuan pada pasal 53 KHI. mengikuti tiga faktor yaitu
1) Faktor filosofis
Dalam penyusunan undang-undang, tata cara dan peraturan Hukum harus didasarkan pada landasan filosofis. keberadaan mendasar menjelaskan maksud atau maksud diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan, untuk melindungi kelangsungan hidup wanita hamil di luar nikah, serta perlindungankehidupan anak-anak mereka sehingga mereka dapat hidup normal setelah lahir dan tidak kehilangan hak-haknya sebagai individu atau anggota Masyarakat. timbul dari semangat tersebut memperbolehkan wanita hamil di luar nikah untuk menikah pria yang membuatnya hamil untuk menghindari efek negatif lainnya terutama diterima oleh perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang paling dirasakan karena hal tersebut.
2) Faktor sosiologis
Sebelumnya, Indonesia tidak memiliki hukum penyelesaian tertulis masyarakat biasanya menggunakan solusi untuk wanita hamil diuar nikah yaitu masyarakat melangsungkan perkawinan wanita hamil dengan Laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak yang dikandungnya. Cara ini bertujuan untuk menutupi rasa malu agar tidak diperhatikan oleh masyarakat luas. Masyarakat biasanya menanggapi perzinaan biasanya dengan pengasingan atau pengisolasian terhadap pelaku zina maupun dengan keluarga pelaku zina.
Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal. Apa yang dilakukan untuk menghindari pelanggaran?
Disebutkan dalam sebuah hadits yang berbunyi: "Perbuatan yang paling halal yang dibenci Allah adalah talak (perceraian)" (HR Ibnu Daud dan Ibnu Majah)
Jadi selama ada cara untuk berdamai, buatlah terlebih dahulu.
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari perpisahan
1. Hubungan dengan pasangan baik, ada jalan tengah masalah komunikasi.
2. Terbuka dan jujur satu sama lain
Bersikaplah terbuka dan jujur dengan pasangan Anda untuk menghindari pertengkaran karena kesalahpahaman.
3. Kelola emosi Anda dengan baik
Jika ada masalah, bicarakan baik-baik, jangan se-emosional mungkin untuk tetap tenang dan terkendali. Sehingga bisa menetralkan pertempuran. 4. Saling pengertian dan kasih sayang terhadap pasangan.
4 Saling pengertian dan kasih sayang pasangan akan membuat rumah menjadi harmonis. Kasih sayang sederhana bermakna bagi pasangan.
Review buku
Judul: Hukum Perikatan Islam di Indonesia
Nama pengarang: Gemala Dewi, Wirdyaningsih, dan Yeni Salma Barlinti.
Kesimpulan:
Buku yang isinya saya bahas kali ini berjudul Hukum Pertunangan Islam di Indonesia yang ditulis oleh Ibu Gemala Dewi dan rekan-rekan dosen dari Universitas Indonesia. Buku ini memiliki 218 halaman inti dan 10 kata pengantar. Seperti judulnya, buku ini membahas isu-isu yang berkaitan dengan hukum kontrak Islam. Pada beberapa topik yang dibahas dalam buku ini yaitu
1. Status hukum keikutsertaan umat Islam dalam lembaga syariah seperti bank syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah.
2. Multilevel Marketing dalam Hukum Islam.
3. Waralaba dalam Hukum Islam.
4. Kartu kredit menurut hukum Islam.
Menurut saya buku ini adalah pengantar yang komprehensif tentang hukum perikatan Islam. Jadi jika Anda sedang mencari analisis doktrinal yang mendalam, hukum kasus, dan penjelasan bab demi bab, inilah buku yang tepat untuk dibaca. Namun jika kita mencari buku yang memberikan informasi dasar tentang hukum kontrak Islam di Indonesia, buku ini sangat cocok untuk dibaca.
Buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa. Berdasarkan judul buku ini, saya yakin buku ini sangat cocok untuk mahasiswa hukum, mahasiswa ilmu Syariah, sarjana ekonomi Islam, praktisi keuangan Syariah dan Anda yang tertarik dengan ekonomi Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H