Jakarta, Menanggapi lonjakan kasus di bea cukai yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh publik, Tommy Tri Yunanto, seorang pakar hukum, menekankan pentingnya kejelasan dalam penerapan undang-undang. "Perlunya kejelasan dalam penerapan undang-undang, terutama terkait dengan peraturan menteri keuangan yang telah ada," ujarnya.
Tommy juga menyoroti pentingnya membedakan antara pembelian barang komersial dan non-komersial serta menekankan transparansi dalam prosedur pengambilan uang yang masuk. "Sistem pengambilan uang bea cukai haruslah transparan dan tidak menimbulkan polemik," tambahnya.
Dalam konteks penitipan barang dari luar negeri, Tommy menekankan perlunya aturan yang adil dan jelas. "Diperlukan penerapan aturan yang adil dan jelas, tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha kecil," katanya.
Menanggapi pertanyaan tentang apakah pembeli barang dari luar negeri masih dianggap sebagai pelanggar hukum, Tommy menyatakan perlunya kriteria atau nilai yang jelas. "Pertanyaan juga muncul apakah mereka yang melakukan pembelian tersebut masih dianggap sebagai pelanggar hukum, dan bagaimana kriteria atau nilai yang digunakan untuk menentukan hal ini," ungkapnya.
Tommy juga menggarisbawahi pentingnya menetapkan batasan minimum pembelian dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia bebas pajak. "Adanya batasan minimum pembelian dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia bebas pajak juga perlu diperhatikan," tuturnya.
Secara keseluruhan, Tommy menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak memihak dan transparan dalam mengatur sistem bea cukai untuk mencegah ketidakadilan atau ketimpangan yang merugikan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H