Lihat ke Halaman Asli

Kanas

Jurnalis

Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir: Paslon Presiden dan Partai yang Kalah, Sebaiknya jadi Oposisi

Diperbarui: 24 April 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat Senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir. Dok. Pribadi.

Jakarta, Advokat senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH,. MH. pakar hukum dan juga pengamat Politik, mengontari penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Paslon 01, Anis Baswedan -- Muhaimin Iskandar, dan pasangan Paslon 03, Ganjar Pranowo -- Prof. Mahfud M.D., tidak menyetujui hasil yang diperoleh oleh Paslon 02, Prabowo -- Gibran. Perseteruan antara Paslon 01 dan 03 dengan Paslon 02 dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan dari lima hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03.,

"Paslon 01 Anis Baswedan -- Muhaimin Iskandar dan pasangan paslon 03 Ganjar Pranowo -- Prof. Mahfud M.D. Mereka tidak setuju hasil yang didapat Paslon 02 Prabowo -- Gibran. Lantas, perseteruan 01 dan 03 dengan 02 dibawa ke Mahkamah Konstitusi, lalu putusan Hakim MK 5 Orang Hakim menolak Gugatan 01 dan 03, namun 3 Orang Hakim MK berpendapat berbeda atau disebut Dissenting Opinion," Ucap Dr. Djonggi

Ganjar & Anies. kolase foto dok. Kompas.com

Dalam pernyataannya, Advokat senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH,. MH. memberikan saran yang menarik. bahwa pasangan calon yang kalah sebaiknya memilih untuk menjadi oposisi. Ia mencontohkan sistem politik di Amerika Serikat dan Inggris di mana terdapat partai-partai oposisi yang berfungsi sebagai penyeimbang dalam politik negara.

"Sebaiknya jadi Oposisi, seperti di Amerika ada partai Republik dan Partai Demokrat atau di Inggris ada Partai Buruh dan Partai Konservative. Nah, di Amerika Serikat jika Partainya Joe Biden yang menang, maka Partai Trump tetap oposisi," ujar Djonggi.

Advokat Senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir saat di Trump Tower di New York. Dok. Pribadi.

Advokat Senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir saat di Trump Tower di New York. Dok. Pribadi.

Menurutnya, adopsi model ini di Indonesia akan memperkuat sistem demokrasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan adanya oposisi yang kuat, pemerintah akan lebih terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari berbagai sudut pandang politik.

Joe Biden & Donald Trump Foto kolase dok. Kompas.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan sengketa terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan -- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -- Prof Mahfud M.D., tidak hanya menandai akhir dari proses hukum tersebut, tetapi juga memberikan pelajaran penting dalam bernegara.

Namun, dalam setiap kekalahan terdapat peluang untuk belajar dan berkembang. Keputusan ini menjadi momen penting bagi pasangan calon yang kalah untuk memilih menjadi oposisi yang bertanggung jawab. Sebagai oposisi, mereka memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara dan penerapan aturan-aturan negara.

Sejarah telah membuktikan bahwa oposisi yang kuat mampu menjadi penyeimbang dalam sistem politik. Dengan memberikan kritik yang konstruktif dan memperhatikan kepentingan rakyat, oposisi dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline