Lihat ke Halaman Asli

Kanas

Jurnalis

Persidangan Kasus Christopher Stefanus Budianto: Darius Situmorang Memberikan Pendapatnya

Diperbarui: 22 April 2024   20:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Darius Situmorang. Dok. Pribadi.

Jakarta, Pada Senin (22/4/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 2,6 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto atas tindak penipuan terhadap Jessica Iskandar. Majelis hakim juga memerintahkan agar Christopher Stefanus Budianto mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada Jessica Iskandar.

Meskipun putusan tersebut telah dijatuhkan, Christopher Stefanus Budianto belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding. Dia meminta waktu selama satu minggu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Pandangan dari kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto, Darius Situmorang, menunjukkan kekecewaannya terhadap penanganan persidangan. Situmorang menyatakan bahwa pihaknya merasa Prabowo Putra, sebagai pelapor, seharusnya dianggap sebagai korban dalam kasus ini. Dia juga menyoroti ketidakpastian terkait penetapan pasal 378 daripada pasal 372 terkait kasus penggelapan yang diajukan dalam dakwaan.

Menurut Situmorang, kebingungan dan ketidakpastian juga muncul terkait perjanjian sewa-menyewa mobil antara Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto. "Mobil tersebut seharusnya merupakan hasil dari kerjasama bisnis rental atau sewa mobil di mana wajar jika ada untung dan rugi yang terjadi," ungkapnya.

Situmorang juga mengkritik dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak cukup kuat untuk memperkuat tuduhan. "Penetapan pasal yang berbeda dari dakwaan aslinya menimbulkan keraguan terhadap kesaksian yang disampaikan dalam persidangan," tegasnya.

Dengan pandangan dari kuasa hukum tersebut, harapannya adalah bahwa persidangan ini akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Situmorang berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya demi tercapainya keadilan yang sebenarnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline