Lihat ke Halaman Asli

Kanas

Jurnalis

Kejagung Tahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah, Erles Rareral Minta Semua Harta Disita

Diperbarui: 28 Maret 2024   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Erles Rareral. Dok. Pribadi.

Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Tersangka tersebut adalah Helena Lim, yang dikenal dengan julukan "crazy rich" dari Pantai Indah Kapuk (PIK). Kabar ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers kepada wartawan pada hari Selasa (26/3/2024).

Setelah penetapan sebagai tersangka, Helena Lim langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret hingga 14 April 2024.

Menurut Ketut Sumedana, Helena diduga terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dia diduga memberikan bantuan dalam hal fasilitas dan sarana kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya untuk kepentingan pribadi dan para tersangka lainnya.

Atas perbuatannya ini, Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Erles Rareral, kuasa hukum dari Gideon Tengker, mengomentari langkah Kejagung dalam menindaklanjuti kasus ini. "Apapun alasan, negara sudah dirugikan, jadi kita sepakat dengan Kejagung yang sudah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka dan nantinya lagi diikuti dengan langkah Kejagung untuk menyita semua harta yang didapat dengan cara yang tidak benar atau korupsi," ujar Erles Rareral.

Erles juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap penambangan timah secara ilegal. "Penambangan timah secara ilegal tidak dapat dibenarkan," tambahnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara. Langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung mendapat dukungan dari pihak-pihak yang peduli terhadap keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline