Lihat ke Halaman Asli

Kanas

Jurnalis

Priyagus Widodo AAIB: Selamat atas Kemenangan Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024

Diperbarui: 22 Maret 2024   01:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Priyagus Widodo. Dok Pribadi.

Jakarta, Dalam sebuah pernyataan yang menandai momen bersejarah, Priyagus Widodo dari Aliansi Advokat Indonesia Bersatu memberikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan Prabowo dan Gibran dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.

"Dengan hasil yang menunjukkan kemenangan pasangan Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024, saya ingin mengucapkan selamat atas pencapaian mereka. Kemenangan ini adalah hasil dari kerja keras dan dukungan yang luas dari masyarakat," ujar Priyagus.

Dalam ucapan selamatnya, Priyagus juga menekankan pentingnya untuk semua pihak, terutama para pendukung dan pemimpin politik, untuk bekerja sama demi kemajuan bangsa.

"Kemenangan ini seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk bersatu, bekerja sama, dan membangun masa depan yang lebih baik untuk Indonesia," tambahnya.

Dengan ucapan selamatnya, Priyagus mengirimkan pesan positif kepada pasangan pemenang serta seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu dalam menjalankan tugas-tugas ke depan demi kemajuan bangsa dan negara.

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Priyagus Widodo, anggota Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, memberikan komentar terkait hasil pemilihan presiden dan calon presiden. Dengan kemenangan PS & GRR dengan perolehan suara mencapai 58,59%, Priyagus mengungkapkan bahwa hasil ini sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak awal.

"Mengingat hasil survei dari beberapa lembaga independen dan kredibel, sudah terlihat arah perolehan suara. Hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan hasil perhitungan suara melalui Quick Count dan perhitungan Real Count oleh KPU," ungkap Priyagus.

Menyikapi reaksi dari kubu Paslon 01 dan 03 yang mungkin tidak puas dengan hasil rekapitulasi oleh KPU, Priyagus menegaskan bahwa opsi untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak mereka.

"Bagi kubu Paslon 01 dan 03, para pendukungnya dihimbau untuk bersikap legowo. Jika tidak puas dengan hasil, silahkan ajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Meskipun terdapat wacana dari partai-partai koalisi untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan, Priyagus menegaskan bahwa hal ini tidak akan membatalkan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Kita harusnya seluruh komponen masyarakat harus mengedepankan persodaraan, perdamaian, kerukunan, suasana yang kondusif... untuk kembali bekerja lagi secara normal," pungkas Priyagus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline