Jakarta - Jenny Yulia Yusuf, seorang pengusaha, melaporkan Ezar Alkafia Darmawan, suami pesinetron Anjani Dina, ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 7 Februari 2024, pukul 17.15, di Polsek Jakarta Selatan, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad, SH, MH.
Dugaan penipuan ini berkaitan dengan transaksi keuangan yang melibatkan cek kosong senilai 3 Miliar yang diberikan oleh Ezar Alkafia kepada Jenny Yulia Yusuf. Jenny Yulia Yusuf menyatakan bahwa Ezar Alkafia telah memberikan cek kosong dalam transaksi keuangan yang dijaminkan dengan sertifikat kantor yang beralamat di gedung Bakrie Tower, Kuningan.
Menurut Machi Achmad, SH, MH, kuasa hukum Jenny Yulia Yusuf, perjanjian sewa asset antara Jenny dan Ezar, yang tertuang dalam nomor perjanjian 01-GP-PSA/VII/2022, berjanji untuk mengembalikan sertifikat asset pada tanggal 30 September 2022. Namun, pengembalian tersebut terundur hingga tanggal 31 Maret 2023. Bahkan, pengembalian sertifikat tersebut kembali diundur hingga tanggal 25 Juni 2023 dengan pemberian cek senilai 1,5 Miliar, yang ternyata ditolak oleh pihak bank karena adanya penebalan cek.
"Belum selesai dengan hal itu, pengembalian sertifikat tersebut kembali diundur hingga tanggal 25 Juni 2023 dengan memberikan cek dengan nomor IT 244383, dengan senilai 1,5 M, dan ternyata cek tersebut ditolak oleh pihak bank,dikarenakan ada penebalan dicek tersebut. cek penebalan, yang ditolak oleh fihak Bank". Kata Yenny Yulia Yusuf
"Karena tidak kunjung diselesaikan, maka pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024, kami melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Selatan, dimana Kejahatan yang dilakukan oleh Ezar Alkafia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." tutur Machi.
Jenny Yulia Yusuf menjelaskan bahwa cek yang diganti oleh Ezar Alkafia dengan cek baru dari Bank Mandiri dan Bank BCA juga ternyata adalah cek kosong. Atas ketidakmampuan Ezar Alkafia untuk menyelesaikan masalah ini, pihak Jenny Yulia Yusuf melakukan somasi pada tanggal 25 Juli 2023. Namun, karena masalah tersebut tidak kunjung terselesaikan, maka dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Machi Achmad, SH, MH, menambahkan bahwa perbuatan Ezar Alkafia ini melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jenny Yulia Yusuf berharap agar hukum dapat membantu dalam mengembalikan sertifikatnya dan menegakkan keadilan atas kasus ini.
Dalam sebuah percakapan WhatsApp, Ezar Alkafia bahkan mengatakan "Laporkan Saja ke Polisi, kalau berani," menurut Jenny Yulia Yusuf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H