Lihat ke Halaman Asli

Kanas

Jurnalis

Pengusaha Jenny Yulia Laporkan Suami Pesinetron ke Polres Jakarta Selatan, atas Dugaan Penipuan Cek Kosong

Diperbarui: 7 Februari 2024   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jenny Yulia Yusuf, Dok. Pribadi

Jakarta - Pengusaha Jenny Yulia Yusuf telah melaporkan suami pesinetron AD, EAD, ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan menggunakan cek kosong. Jenny Yulia Yusuf didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad, SH, MH, saat menghadap Polsek Jakarta Selatan pada Rabu (07/02/2024) pukul 17.15.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh EAD terhadap Jenny Yulia Yusuf dalam transaksi keuangan menggunakan cek kosong senilai 5 Miliar Rupiah. Jenny Yulia Yusuf mengklaim menjadi korban dalam perjanjian sewa asset yang melibatkan sertifikat kantor di Gedung Bakrie Tower, Kuningan.

Menurut Machi Achmad, SH, MH, kuasa hukum Jenny Yulia Yusuf, perjanjian sewa asset tersebut tertanggal 15 Juli 2022 dengan kesepakatan pengembalian sertifikat pada tanggal 30 September 2022. Namun, pengembalian terundur hingga 31 Maret 2023. Pihak EAD memberikan cek senilai 1,5 Miliar Rupiah yang ditolak oleh bank karena adanya penebalan dicek.

Jenny dan Kuasa Hukumnya Di Polres Jakarta Selatan.

"Perjanjian sewa asset yang dilakukan oleh Jenny dan EAD, dengan nomor perjanjian 01-GP-PSA/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022 akan mengembalikan sertifikat asset tersebut pada tanggal 30 September 2022, namun terundur hingga tanggal 31 Maret 2023." Ungkap Machi Achmad, SH, MH, selaku kuasa hukum korban.

Kemudian, EAD mengganti cek tersebut dengan cek baru dari Bank Mandiri dan Bank BCA, namun keduanya juga ternyata kosong. Dalam pernyataan kepada media, Jenny Yulia Yusuf mengungkapkan kesalahannya saat melakukan transaksi dengan EAD dan berharap keadilan bisa dilakukan melalui proses hukum.

"Saya berharap hukum bisa membantu saya untuk mengembalikan sertifikat saya, dan menegakkan keadilan di atas kasus ini," ucap Jenny Yulia Yusuf kepada awak media, 07/02/2024.

Machi Achmad menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada EAD pada 25 Juli 2023 untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, karena tidak ada penyelesaian yang memadai, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan.

EAD diindikasikan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jenny Yulia Yusuf berharap agar proses hukum dapat memberikan keadilan dalam penyelesaian masalah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline