Jakarta, - Dr. Fahmi Bachmid, SH. M.Hum, banyak keluhan dari masyarakat tentang pindah TPS, sebagai contoh seseorang bercerita kepada Fahmi, seorang yang kebetulan berdomisili di Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih di Surabaya, Jawa Timur, mengalami kesulitan untuk menggunakan hak pilihnya di tempat domisili saat ini.
Meskipun ingin menggunakan hak pilihnya di Jakarta, tempatnya berdomisili sekarang, namun orang tersebut terlambat mengurus pindah memilih yang berakhir pada 15 Januari 2024. Kendati dapat mengajukan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kantor Camat dan kelurahan di domisili pemilih, Fahmi menyoroti kurangnya sosialisasi terkait proses pindah TPS ini kepada masyarakat.
"Masyarakat Indonesia kebanyakan sibuk bekerja mencari nafkah, tidak fokus dengan aturan yang diubah oleh KPU ini," ungkap Fahmi.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan pindah memilih hingga 7 Februari, Tetapi Hanya pemilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan di rumah tahanan yang masih bisa mengajukan pindah memilih. Sementara bagi karyawan swasta seperti dirinya yang ingin mengajukan pindah memilih karena alasan pindah domisili, sudah tidak bisa dilayani lagi oleh KPU.
Meski demikian, Fahmi mengingatkan bahwa pada pemilu sebelumnya, pemilih dapat menggunakan KTP untuk memilih di TPS tertentu, meskipun terdaftar di tempat lain. Namun, kali ini, banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena pembatasan KPU terkait pindah memilih.
"Ini bikin banyak orang jadi golput (tidak dapat memilih karena kondisi ini), ini sudah melanggar hak asasi manusia (HAM)," tegas Fahmi.
Meski demikian, jika ingin tetap menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. dan berencana mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar. maka harus merogoh kocek untuk biaya perjalanan ke tempat asal TPS terdaftar.
"Andaikata orang berasal dari Papua, bekerja di Jakarta. untuk mengurus surat pindah TPS jelas akan memakan banyak biaya transportasi dan tidak semua orang punya uang untuk urus ini." tambah Fahmi.
Pemilihan adalah hak fundamental bagi setiap warga negara, dan sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Namun, aturan dan batas waktu dalam pemilihan juga penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian dalam proses demokratis.
Batas waktu untuk pindah tempat pemilihan mungkin ditetapkan oleh badan pemilihan seperti KPU untuk mengatur proses administratif yang kompleks. Namun, penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak menghambat atau membatasi hak warga negara untuk memilih.
"Akibat batas waktu untuk pindah maximal tanggal 15 Januari 2024. Padahal Memilih itu merupakan Hak asasi Manusia yang tidak bisa diamputasi dengan aturan batas waktu yang ditentukan KPU. sehingga mengakibatkan besar kemungkinan kehilangan hak nya untuk memilih." Tambah Fahmi.