Lihat ke Halaman Asli

Penyuluhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kadudampit Sukabumi Bersama KKN UMJ dan KKN Muara Dua UMMI

Diperbarui: 13 Agustus 2022   20:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telah dilaksanakannya penyuluhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kecamatan kadudampit kab sukabumi pada tanggal 12 Juli 2022 yang berlangsung di gor kecamatan kadudampit bersama mahasiswa KKN dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan KKN Muara dua Universitas Muhamadiyah Sukabumi (UMMI). Pemateri pada kesempatan ini di bawakan oleh Susandikrillah. S.IP selaku sekmat dari kecamatan kadudampit kab sukabumi.

Peserta yang hadir dalam acara KDRT ini terdapat dari 2 desa yaitu Desa Muara dua dan Desa gede pangrango. Dalam acara ini turut hadir Dra. Hj Eryanti Budiningsih selaku ibu kecamatan kadudampit dan di hadiri juga oleh kepala polsek kadudampit serta ketua karang taruna dan tokoh masyarakat setempat.

20220812110527-img-5343-jpg-62f7a311a1aeea63fb5623f5.jpg

Tujuan dari kegiatan ini untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak kecil. Masyarakat bisa mencegah kekerasan dan mengetahui bagaimana cara melaporkan (KDRT) jika terjadi didalam rumah atau dilingkungan sekitar. Agar masyarakat juga mampu menindak jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Menjelaskan kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

20220812101412-img-5303-jpg-62f7a31d3555e45db50d50e2.jpg

Manfaat dari penyuluhan (KDRT) ini agar masyarakat bisa mencegah dan mengetahui bagaimana jika terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap perempuan serta anak keci. menyadarkan masyarakat khususnya di kecamatan kadudampit agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak kecil, kemudian masyarakat bisa mengontrol  pengawasan penggunaan IT dikalangan anak anak yang belum cukup umur untuk menggunakannya, dengan penyuluhan ini secara tidak langsung dapat menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak kecil.

20220812094509-img-5243-jpg-62f7a34b08a8b55ada7a08d4.jpg

Maka dari itu stop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) stop kekerasan terhadap perempuan dan anak kecil. Mari kita akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak kecil dimulai dari diri sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline