Lihat ke Halaman Asli

Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik, Mahasiswa KKN Undip Kenalkan SP4N-Lapor!

Diperbarui: 13 Agustus 2020   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi dan pendampingan penggunaan SP4N-LAPOR! dengan pengurus Dasa Wisma 4 RT 007 RW 005 Kelurahan Banyumanik

Semarang (13/8/2020) -- Di tengah pandemi Covid-19 Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat seperti Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Keluarga Harapan, bantuan sembako Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan bantuan sembako Pemerintah Kota Semarang. 

Jumlah penerima bantuan sosial dari Pemerintah terbanyak di RW 005, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang adalah RT 007. 

Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial tersebut, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2020, Kharina Andita Mulyawarman melakukan sosialisasi dan pendampingan pelaporan permasalahan bantuan sosial dari Pemerintah. 

Program tersebut merupakan salah satu cara untuk mewujudkan Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dengan target salah satunya secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. 

Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal (13 Juli - 16 Juli 2020) yang di hadiri oleh ibu-ibu pengurus Dasa Wisma 1, 2, 3, dan 4 RT 007 RW 005 Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan menggunakan poster dan brosur. Setelah dilaksanakan sosialisasi akan dilakukan pendampingan penggunaan SP4N-LAPOR! kepada warga.

Sosialisasi dan pendampingan penggunaan SP4N-LAPOR! dengan pengurus Dasa Wisma 1 RT 007 RW 005 Kelurahan Banyumanik

Pengenalan SP4N-LAPOR! sebagai langkah untuk mewujudkan warga yang tanggap dan berani menyuarakan pengaduan serta aspirasinya, namun masih banyak warga yang belum mengetahui fungsi dari adanya layanan tersebut. 

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. 

Sosialisasi dan pendampingan penggunaan SP4N-LAPOR! sangat dibutuhkan oleh warga RT 007 RW 005, karena dengan adanya sosialisasi dan pendampingan penggunaan SP4N-LAPOR! warga dapat menggunakan layanan tersebut untuk memberikan pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi salah satunya mengenai bantuan sosial Covid-19. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline