Lihat ke Halaman Asli

Khansa Rifa Divana

Mahasiswa Jurnalistik

Minimnya Trotoar di Jatinangor

Diperbarui: 31 Desember 2022   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung. Sumber ilustrasi: via KOMPAS.com/Rio Kuswandi

Jatinangor merupakan daerah yang ramai mahasiswa karena berbagai macam kampus yang terletak di Jatinangor. Mulai dari Unpad, ITB, IKOPIN, dan IPDN. Hal ini juga menyebabkan banyaknya perantau yang menetap di Jatinangor. Mahasiswa yang merantau tersebut tentunya tidak semua memiliki kendaraan pribadi. Sehingga berjalan kaki adalah salah satu pilihan sebagian perantau untuk bermobilisasi. 

Jarak antara bangunan dan toko - toko pun selain membuat lahan parkir yang sangat minim juga membuat susah pembangunan trotoar. Dua hal ini sangat merugikan, bagaimana tidak, dampak lahan parkir yang sempit membuat kendaraan - kendaraan parkir sembarangan dan membuat kemacetan terjadi, selain itu membuat pejalan kaki tidak pada tempat nya dan membuat jalanan menjadi rawan kecelakaan. Selain membahayakan pejalan kaki, minimnya trotoar membuat Jatinangor terlihat tidak rapi seakan - akan tata ruang nya tidak diperhitungkan dengan baik. 

Adapun secara lebih terperinci, hak pejalan kaki diatur pada Pasal 131 UU LLAJ yang menyebut; 1). Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain, 2). Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, 3). Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas, Pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya. Dapat dilihat bahwa hak pejalan kaki belum terpenuhi di Jatinangor.

Walaupun Kecamatan Jatinangor tidak berada di tengah kota, tapi dengan banyaknya kampus di Jatinangor yang menyebabkan tingginya penduduk yang merantau, seharusnya pemerintah bisa lebih meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya trotoar untuk para pejalan kaki. Trotoar yang dibutuhkan tidak harus berukuran lebar seperti di kota-kota besar, mengingat lahan di samping jalan yang tidak luas. Namun, adanya trotoar sangat dibutuhkan terutama di beberapa jalan utama Jatinangor agar meminimalisir tingkat kecelakaan yang terjadi terhadap pejalan kaki.

Namun, tetap harus diingat bahwa fungsi utama trotoar yaitu sebagai pemenuh hak dari pejalan kaki. Sehingga diharapkan keberadaan trotoar dapat sesuai dengan fungsi utamanya yaitu untuk pejalan kaki dan bukan dipenuhi oleh pedagang kaki lima. Kesadaran dari masyarakat tentunya juga diharapkan agar hal tersebut bisa berfungsi secara maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline