Telenursing: Wujud Praktik Keperawatan Professional Dimasa Pandemi
Perawat merupakan bagian dari tenaga kesehatan professional dengan jumlah ketenagaan lebih besar dari tenaga kesehatan lainnya dan sebagai bagian integral dari bentuk pelayanan kesehatan. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan, menjelaskan bahwa keperawatan merupakan serangkaian kegiatan pemberian asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok juga masyarakat baik dalam kondisi sehat ataupun sakit.
Pelayanan keperawatan professional yang diberikan harus berlandaskan ilmu dan kiat keperawatan serta wujud pelayanan yang komprehensif mencangkup bio-psiko-sosio-spiritual.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentapkan wabah virus covid-19 sebagai pandemi dunia yang membutuhkan penanganan serius tidak hanya pada pengobatan melainkan juga pada pencegahan dan pengendalian penyebaran dari virus covid-19 pada bulan Maret 2020.
Meningkatnya angka infeksi virus covid-19 yang terjadi selama pandemi membuat sebagian masyarakat takut untuk mengunjungi pelayana kesehatan, sehingga menimbulkan angka kematian
yang besar akibat infeksi virus covid-19 yang tidak tertangani. Perawat sebagai tenaga kesehatan primer harus dapat menjawab problematika yang ada dalam bentuk pemberian asuhan keperawatan yang
aman juga berkualitas dimasa pandemi. Sehingga untuk dapat menjangkau pemberian asuhan keperawatan pada seluruh lapisan masyarakat diperlukan adanya teknologi informasi kesehatan mengenai pandemi covid-19 dengan menggunakan konsultasi online perawat atau Telenursing.
Manfaat dari penggunaan telenursing ini akan memudahkan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan pada masyarakat yang enggan menggunakan dan mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan karena takut terpapar infeksi virus covid-19
tanpa harus bertatap muka sehingga dapat mengurangi transmisi virus covid-19, juga penggunaan Telenursing ini dapat dijadikan wadah pemberian edukasi mengenai pencegahan
dan pengendalian virus covid-19. Sesuai dengan Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pada pasal 29 menyebutkan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan,
perawat bertugas sebagai pemberi asuhan keperawatn, penyuluh dan konselor juga sebagai pengelola pelayanan keperawatan. Kegiatan pelaksaan tugas ini dapat dilakukan dengan menggunakan
Telenursing yang merupakan bagian dari Telehealth. Namun, produk hukum yang mengatur mengenasi regulasi Telenursing sendiri di Indonesia masih belum jelas. Berdasarkan PMK RI Nomer 20 Tahun 2019
mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak menyebutkan dan menjelaskan mengenai Telenursing dan integrasi penggunaan dengan Telehealth lainnya.
Telenursing merupakan perpaduan antara penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan keperawatan dalam memberikan pelayanan keperawatan jarak jauh. Telenursing dapat digunakan pada beberapa perawatan seperti rawat jalan, call center, home care,
keperawatan emergency, perusahaan asuransi kesehatan, serta pelayanan kesehatan masyarakat. Implementasi penggunaan telenursing, perawat dan klien tidak berada pada lokasi fisik
yang sama namun saling terhubung satu sama lainnya menggunakan teknologi (Nurses Association of New Brunswick, 2020). WHO (2010) menyebutkan bahwa Telenursing merupakan bagian dari
Telehealth berupa pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi seperti telepon, konferensi radio, penggunaan website dan aplikasi smartphone berbasis android atau ios
untuk membantu dalam mendapatkan informasi yang akurat guna membantu dalam merumuskan dan menegakkan diagnosa keperawatan yang ada untuk memudahkan dalam pemberian intervensi keperawatan yang sesuai dengan masalah keperawatan yang ditemukan.
Pada aplikasinya, penggunaan telenursing mempunyai prinsip-prinsip penting yang harus diperhatikan.
Pertama, akuntabilitas. Perawat dalam praktik Telenursing memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas profesional, etis, dan berbadan hukum dalam penyediaan perawatan yang aman,
kompeten, penuh kasih, dan beretika. (ANA, 2019). Akuntabilitas perawat dalam menjalankan praktik telenursing harus merupakan perawat terdaftar yang mempunyai surat tanda registrasi (STR),
memberikan praktik professional telenursing sesuai dengan persyaratan hukum dan, standar praktik keperawatan serta kode etik dan kebijakan organisasi keperawatan (CASN, 2015;
Nurses Association of New Brunswick, 2020). Berorientasi pada keselamatan pasien, yaitu memastikan bahwa praktik keperawatan berbasis bukti dan berkualitas tinggi, mengakui
bahwa keakuratan dan validitas transmisi data sangat penting untuk keselamatan klien, dan bertindak jika keselamatan klien berpotensi atau berisiko, mempertahankan praktik keperawatan efektif
dan keselamatan klien selama periode ketidaktersediaan teknologi informasi & komunikasi dengan mengikuti kebijakan dan prosedur penghentian dan pemulihan organisasi (CASN, 2015; Nurses Association of New Brunswick, 2020).
Kedua, kompetensi; yaitu dalam praktik Telenursing, perawat harus memiliki kompetensi dalam berpikir kritis, penerapan praktik berbasis bukti, pengajaran klien, konseling, komunikasi, keterampilan interpersonal, dan penguasaan dalam penggunaan TIK.
Keterampilan dan kompetensi komunikasi diterapkan untuk mengatasi hambatan yang melekat pada pengumpulan dan transmisi data (Nurses Association of New Brunswick, 2020).
Ketiga, hasil optimal yang berpusat pada klien; yakni perawat menerapkan praktik Telenursing yang diinformasikan berdasarkan bukti untuk mengatasi tantangan terkait
dengan membangun hubungan perawat-klien menggunakan TIK dan mengoptimalkan hasil kesehatan positif yang berpusat pada klien. Keempat, mendukung praktik Telenursing; yakni meningkatan
akses klien pada perawatan penggunaan Telenursing. Namun, pada praktiknya perawat harus mempertimbangkan risiko dan tantangan terkait dengan cara pemberian perawatan Telenursing.
Hambatan yang mungkin terjadi seperti kesulitan mengakses, mengumpulkan, dan menafsirkan data terkait dengan kurangnya kontak tatap muka dengan klien dan ketergantungan pada teknologi untuk
menyampaikan informasi yang akurat dan komprehensif. Akuntabilitas dan kebijakan yang jelas diperlukan untuk mendukung praktik keperawatan untuk mengurangi risiko terkait praktik Telenursing (CASN, 2015; Nurses Association of New Brunswick, 2020).
Praktik penggunaan Telenursing memiliki beberapa manfaat yang dapat dirasakan, diantaranya penggunaan telenursing mampu mengatasi masalah krisis SDM atau ketenagaan perawat, mengurangi jarak tempuh serta
menghemat waktu tempuh pengguna pelayanan, membantu dalam menjaga privasi klien pasca perawatan (Kumar & Snooks, 2013; Haryati & Boro, 2020). Selain itu, Telenursing dapat digunakan
sebagai media pendidikan kesehatan pada klien, tele-konsultasi keperawatan hasil tes medis, dan bantuan kepada tim medis dalam pelaksanaan protocol tindak lanjut medis, mengurangi hari rawat di RS
sehingga membantu dalam meminimalkan biaya perawatan, meminimalkan kunjungan pelayanan kesehatan, meningkatkan jumlah cakupan pelayanan keperawatan lebih luas dan merata, serta dalam mengembangkan riset keperawatan berbasis informasi dan komunikasi kesehatan (Kumar & Snooks, 2013; Haryati & Boro, 2020).
Penggunaan Telenursing dimasa pandemi covid-19 merupakan solusi cerdas untuk menjangkau masyarakat yang takut dan enggan mengunjungi fasilitas kesehatan, atau keterbatasan dalam transportasi untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun, penggunaan Telenursing sendiri di Indonesia masih belum memiliki regulasi yang jelas dalam pengaplikasiannya. Produk hukum sebagai wujud aspek legal untuk melindungi praktik Telenursing perlu
di kembangkan dan ditinjau kembali sehingga ketentuan batasan praktik yang diberikan lebih terjamin keamaan dan terlindungi oleh hukum. Pengaturan mengenai ketetapan kualifikasi perawat
yang bertanggung jawab dalam praktik telenursing, juga mengenai regulasi batasan implementasi keperawatan dalam Telenursing dan akses tindak lanjut dalam melakukan kolaborasi dengan tim medis.
PPNI sebagai organisasi keperawatan di Indonesia harus segera membantu dalam membuat batasan praktik Telenursing, dan melakukan lobi legislatif untuk menyegerakan pembuatan peraturan yang mengatur mengenai Telenursing di Indonesia sehingga lebih terjamin pelayanan dan keamanaan praktik pelayanan yang diberikan.
References
American Nurses Association (ANA). (2019). ANA Core Principles on Connected Health. Retrieve from: https://www.nursingworld.org/~4a9307/globalassets/docs/ana/practice/ana-coreprinciples-on-connected-health.pdf
Canadian Association of Schools of Nursing (CASN). (2015). Nursing Informatics: Entry To Practice Competencies For Registered Nurses. Retrieved from: https://www.casn.ca/wp-content/uploads/2014/12/Nursing-Informatics-Entry-toPractice-Competencies-for-RNs_updated-June-4-2015.pdf
Haryati, Tutik. S & Boro, Maria. F V. (2020). Implementasi Telenursing Dalam Praktik Keperawatan: Studi Literatur. Carolus Journal of Nursing; vol 2 no. 2. Retrieved From: http://ejournal.stik-sintcarolus.ac.id/ diakses pada 5 Juni 2022 pukul 13:30 wib
Kemenkes RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta. Retrieved from: https://www.regulasip.id/book/15977/read diakses pada 5 Juni 15:00 wib
Kumar, S & Snooks, H. (2013). Telenursing. London: Springer
Nurses Association of New Brunswick. (2020). Practice Guidline: Telenursing Practice. Retrieve from: http://www.nanb.nb.ca/media/resource/NANB-PracticeGuideline-Telenursing-July20-E.pdf diakses pada 5 Juni 2022 pukul 12:15wib
Presiden RI. (2014). Undang-Undang RI No.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Departemen Kesehatan RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H