Menyusui adalah salah satu momen terbaik bagi seorang ibu dan buah hatinya untuk meningkatkan bonding antara satu sama lain. Pemberian ASI (Air Susu Ibu) merupakan hak setiap anak yang selalu dijunjung dalam agama Islam. World Health Organization (WHO), menyarankan agar menyusui dilakukan dan mendapat makanan pendamping ASI mulai dari usia 6 bulan dan tetap menyusu sampai usia 2 tahun atau lebih. Al-Quran jelas menyebutkan tentang anjuran menyusui hingga 2 tahun dalam surah Al-Baqarah ayat 233
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ
"Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan"
Dalam ajaran Islam, pemberian ASI pada anak adopsi/angkat sangat penting, terutama untuk membangun ikatan mahram antara ibu angkat dan anak angkat. Persusuan secara syar' bisa menyebabkan hubungan mahram antara seorang laki-laki dan wanita seperti Rasulullah yang disusui oleh Halimah As-Sa'diyah dan bermahram dengannya dan anaknya. Hal ini dilandasi oleh firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 23 :
وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة
“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu.”
dan juga sabda Rasulullah SAW :
"Persusuan itu menyebabkan kemahraman sebagaimana mahramnya nasab." (HR Bukhari Fath 5/253 dan Muslim 2/1072)
Lantas bagaimanakah syarat menyusui anak yang dapat menciptakan kemahraman?
Syarat Menyusui Anak Angkat dalam Islam