Lihat ke Halaman Asli

Khansa Fikrotun Kamila

Universitas Airlangga

Menjalin Hubungan Mahram dengan ASI: Hukum Islam Menyusui Anak Adopsi

Diperbarui: 1 Desember 2024   14:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : PEXELS

Menyusui adalah salah satu momen terbaik bagi seorang ibu dan buah hatinya untuk meningkatkan bonding antara satu sama lain. Pemberian ASI (Air Susu Ibu) merupakan hak setiap anak yang selalu dijunjung dalam agama Islam. World Health Organization (WHO), menyarankan agar menyusui dilakukan dan mendapat makanan pendamping ASI mulai dari usia 6 bulan dan tetap menyusu sampai usia 2 tahun atau lebih.  Al-Quran jelas menyebutkan tentang anjuran menyusui hingga 2 tahun dalam surah Al-Baqarah ayat 233 

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ

"Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama  dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan"

Dalam ajaran Islam, pemberian ASI pada anak adopsi/angkat sangat penting, terutama untuk membangun ikatan mahram antara ibu angkat dan anak angkat. Persusuan secara syar' bisa menyebabkan hubungan mahram antara seorang laki-laki dan wanita seperti Rasulullah yang disusui oleh Halimah As-Sa'diyah dan bermahram dengannya dan anaknya. Hal ini dilandasi oleh firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 23 :

وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu.”

dan juga sabda Rasulullah SAW :

"Persusuan itu menyebabkan kemahraman sebagaimana mahramnya nasab." (HR Bukhari Fath 5/253 dan Muslim 2/1072)

Lantas bagaimanakah syarat menyusui anak yang dapat menciptakan kemahraman?

Syarat Menyusui Anak Angkat dalam Islam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline