Lihat ke Halaman Asli

Khansa Vadillah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah

Komnas HAM Desak Pemerintah Terus Usahakan Penghapusan Hukuman Mati

Diperbarui: 22 November 2024   03:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arsip foto. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dalam rangka memperingati Hari Antihukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober, mengimbau pemerintah untuk terus berupaya menghapuskan hukuman mati.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa sejak diadopsinya Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 1991, penghapusan hukuman mati telah menjadi standar norma internasional yang berkembang pesat.

"Sebagai standar internasional, pemerintah Indonesia perlu menjaga konsistensi dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perubahan dalam KUHP Nasional yang baru," kata Atnike di Jakarta, Kamis.

Menurut Atnike, Pasal 6 ayat 1 ICCPR mengatur bahwa setiap individu berhak hidup dan mendapatkan perlindungan hukum, dan tidak ada yang boleh mencabut hak itu.

Dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan tentang hukuman mati diatur sebagai hukuman alternatif, dan ada ketentuan terkait penundaan eksekusi hukuman mati.

Sementara itu, pemerintah Indonesia telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.

Komnas HAM juga menilai penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, serta menghentikan penerapan hukuman mati pada kasus-kasus baru.

"Aturan untuk mendukung penghapusan hukuman mati di Indonesia, seperti ratifikasi Second Optional Protocol, harus segera diimplementasikan," ungkap Atnike.

Penghapusan hukuman mati secara tegas tercantum dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline