Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Mandiri

Diperbarui: 17 Mei 2021   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://twitter.com/bankmandiri

Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.

Penerapan manajemen risiko pada sector perbankan itu sangat penting guna meningkatkan shareholder value, menyediakan informasi pada pengelolaan bank untuk mengetahui kemungkinan terjadinya kerugian di masa yang akan datang, meningkatkan metode dan pengambilan keputusan yang sistematis berdasarkan informasi yang tersedia.

Dalam menjalankan praktinya, Bank Mandiri Menyusun kebijakan, proses, kompetensi, akuntanbilitas, pelaporan dan teknologi pendukung yang bertujuan agar pengelolaan risiko di dalam organisasi Bank Mandiri senantiasa berjalan efektif dan efisien.

Bank Mandiri juga menerapkan pengukuran yang mengacu kepada international best practices dengan menggunakan pendekatan permodelan kuantitatif maupun kualitatif melalui pengembangan model risiko seperti rating, scoring, Value at Risk (VaR), portfolio management, stress testing dan model lainnya sebagai pendukung judgemental decision making. Secara periodik, model-model risiko tersebut dikalibrasi dan divalidasi oleh unit Model Risk Validator yang bersifat independen untuk menjaga keandalan dan validitas model serta memenuhi persyaratan regulasi.

Bank Mandiri menerapkan prinsip kehati-hatian melalui penyediaan modal yang mencukupi, pemenuhan ketentuan dan hukum yang berlaku, serta early warning system. Lalu, Perseroan menyusun kebijakan, standar prosedur dan manual produk sebagai arahan dalam kegiatan operasional dan diterapkan oleh seluruh level organisasi Perseroan untuk meminimalisir risiko yang dihadapi dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan juga menetapkan Langkah-langkah yang harus diambil untuk menghindari potensi terjadinya kerugian

Manajemen risiko perbankan diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 5/8/PBI/2003 yaitu mengenai pelaksanaan Manajemen Rsisiko Bank. Bank diharuskan mengelola risiko perbankan melalui kegiatan:

  • Identifikasi risiko. Hal ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis risiko yang melekat pada setiap aktivitas fungsional yang berpotensi merugikan Perseroan.
  • Pengukuran risiko. Hal ini bertujuan untuk mengetahui besaran risiko yang melekat pada aktivitas Perseroan untuk dibandingkan dengan risk appetite Perseroan sehingga Perseroan dapat mengambil tindakan mitigasi risiko dan menentukan modal untuk mengcover risiko residual.
  • Monitoring risiko. Hal ini bertujuan antara lain untuk membandingkan limit risiko yang telah ditetapkan dengan besaran risiko yang sedang dikelola.
  • Pengendalian risiko. Hal ini dilakukan terhadap potensi terjadinya pelampuan atas limit risiko yang telah ditetapkan dan dapat ditolerir oleh Perseroan.

Refrensi

OJK

zahiraccounting

Buku Manajemen Risiko Pasar Modal ISO 31000:2018 Dr. Embun Prowanta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline