Mudik atau "Mulih Dilik" yang memiliki arti "Pulang Sebentar" sudah menjadi tradisi pada saat hari raya Idul fitri di Indonesia. Hal ini dimanfaatkan untuk melepas rindu dengan sanak saudara di kampung halaman oleh orang yang merantau.
Namun, pada tahun 2020 di mana angka yang terpapar Covid-19 & angka kematian dikarenakan virus tersebut terus meningkat dengan tingkat sembuh nya jauh lebih rendah, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik dengan harapan menurunnya angka yang terpapar covid-19.
Tetapi, hal yang sama Kembali terjadi pada tahun 2021. Aturan larangan mudik ini ditetapkan kembali dikarenakan meningkatnya angka yang terpapar virus covid-19. Pemerintah menerbitkan Larangan mudik yang telah diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021. Untuk menghindari masyarakat yang tetap nekat mudik, Polda Metro Jaya memperbanyak titik penyekatan untuk para pemudik yang nanti nya para pemudik harus memutar balik dan tidak bisa lanjut perjalanan menuju kampung halaman.
Upaya tersebut dilakukan ditambah dengan dikeluarkannya Sanksi untuk para pemudik. Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:
- Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
- Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Meskipun sudah diterbitkan sanksi untuk masyarakat yang tetap ingin mudik, tetapi masih banyak pengendara mobil dan motor bahkan melalui jalur udara & laut yang nekat untuk mudik. Total pemudik di tahun ini berkisar 1,5 juta. Angka tersebut didapatkan dari data operator tol yang mecatat ada 360 ribu kendaraan yang keluar Jakarta (periode 1-10 Mei 2021) ditambah lagi pemudik yang menggunakan sepeda motor yang berhasil lolos dari petugas dan pemudik yang menggunakan pesawat dan kapal laut.
Operasi Ketupat yang berakhir pada 17 Mei 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) hingga 24 Mei 2021. Artinya, bagi masyarakat yang ingin mudik atau keluar kota akan kena sanksi putar balik. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 diperbolehkan melintas selama larangan mudik untuk masyarakat yang;
- Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas TNI / Polri
- Kendaraan dinas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat Kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
- Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
- Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Refrensi
https://megapolitan.kompas.com/.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H