Penulis : Khanifah Auliana
Mahasiswi Komunikasi Penyiaran Islam
UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
Pernikahan merupakan suatu momen yang paling di tunggu-tunggu oleh setiap orang untuk menuju ke jenjang serius. Momen indah yang akan menjadi kenangan seumur hidup pastinya sangat istimewa bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan.
Berbagai adat, suku atau ras memilki ciri khas tersendiri dalam melakukan proses pernikahan, mulai dari tata cara sampai peraturan yang harus dilakukan oleh calon pengantin. Setiap daerah memilki peraturannya masing-masing sebelum adat pernikahan dilaksanakan agar bisa berjalan lancar.
Seiring berjalannya waktu ke era modern nampaknya tidak berpengaruh bagi setiap adat yang harus ada pada pernikahan. Keyakinan masyarakat terhadap budaya-budaya kuno masih melekat jelas seperti adanya perjodohan kedua pasangan untuk menuju ke arah pernikahan.
Tradisi perjodohan sebenarnya sudah sangat lama, namun ternyata masih ada sampai saat ini. Menanggapi adanya hal tersebut sebenarnya bukan masalah jika kedua pasangan menerima satu sama lain. Berbeda halnya dengan perjodohan, faktor lain yang sampai saat ini menjadi masalah utama dalam pernikahan yaitu pernikahan dini.
Menelisik lebih jauh tentang pernikahan dini memang sudah menjadi adat bagi sebagian masyarakat setempat khuhusnya daerah terpencil. Hal tersebut terjadi sebab adanya kebiasaan turun-temurun dari leluhur mereka.
Ada faktor lain yang menyebabkan pernikahan dini yaitu dari pendidikan, lingkungan, dan ekonomi. Tidak heran apabila Indonesia masih belum bisa menangani pernikahan dini, karena kebanyakan masyarakat masih menganut tradisi terdahulu. Dilansir dari kompas.com kasus pernikahan dini di Indonesia pada 2021 saja sudah mencapai 59.709.
Pernikahan dini masih dianggap sepele oleh sebagian masyarakat setempat karena sudah menjadi tradisi umum. Maraknya pernikahan dini akan semakin memberikan dampak yang kurang baik kedepannya.