Lihat ke Halaman Asli

khamesyah naumi azzahra

mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Program studi bahasa dan sastra arab

Aborsi dalam perspektif ulama fiqih

Diperbarui: 25 Desember 2024   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada saat ini banyak beredar berita mengenai kenakalan remaja. Salah satu diantara beberapa kasus kenakalan remaja yang sering terjadi, yaitu pergaulan bebas yang banyak menyebabkan para remaja melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis, tentu hal ini dapat memicu terjadinya hamil diluar nikah. Dalam beberapa kasus, tidak sedidkit para perempuan yang memilih untuk menggugurkan kandungannya (aborsi). Aborsi merupakan tindak pengguguran/pengeluaran janin secara sengaja sebelum janin tersebut dapat hidup diluar kandungan. Dalam bahasa arab, istilah ini dikenal dengan isqath al-hamli atau al-ijhad. Lembaga fatwa mesir mengatakan bahwa para ulama sepakat ketika janin berusia 120 hari (4 bulan), maka haram hukumnya melakukan aborsi. Karna pasalnya, pada usia itulah janin ditiupkan ruh. Hal ini dinyatakan sama halnya dengan pembunuhan, karna sama-sama menghilangkan nyawa. Sesuai dengan firman Allah SWT pada surah Al Isra [17] : 33

 

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara dzholim maka sunggu kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan [Q.S al-isra 17: 33]

 

Akan tetapi terdapat pengecualian dari kasus tersebut.  Para ulama bersepakat apabila  dilakukan karna adanya kedaruratan, seperti keberadaan janin yang ada didalam perut dapat membahayakan nyawa sang ibu, maka aborsi diperbolehkan, dengan syarat tidak ada jalan/cara lain yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Hal ini sebagaimana fatwa Darul ifta al-mishriyyah.

 Pendapat yang kuat dan terpilih mengenai fatwa ini adalah menggugurkan kandungan itu haram secara mutllak, baik sebelum atau sesudah tertiup ruh didalam janin, kecuali terdapat darurat syar'i. Seperi misalnya seorang dokter menyatakan bahwa keberadaan janin dalam rahim ibunya dapat menimbulkan bahaya terhadap nyawa dan kesehatan ibunya. Maka dalam kondisi ini, menggugurkan kandungan boleh hikumnya, karna melindungi nyawa dan kesehatan ibu dan mendahulukan ibu dari kehidupan janin yang belum pasti.

 

Terdapat beberapa pandangan ulama fikih mengenai aborsi yang dilakukan pada waktu 120 hari (sebelum 4 bulan)

Menurut  Mazhab Imam Hanafi Diperbolehkan aborsi jika dilakukan ketika usia kandungan belum 120 hari, hal itu karna ruh belum ditiupkan. Akan tetapi terdapat beberapa tokoh ulama dari mazhab ini yang berpendapat, bahwa seorang perempuan diperbolehkan melakukan aborsi jika adanya udzur seperti, dikhawatirkan karna dapat membahayakan nyawa sang ibu atau dapat menyebabkan janin cacat dan jika aborsi dilakukan tanpa adanya udzur maka hukumnya menjadi makruh.

Menurut Mazhab Maliki, pendapat yang paling kuat pada mazhab ini adalah tidak memperbolehkannya aborsi baik sebelum janin berusia 4 bulan ataupun sudah. Karna janin yang berada didalam rahim tidak boleh dikeluarkan.

Menurut Mazhab Syafi'i, sebagian pengikut mazhab ini tidak memperbolehkan melakukan aborsi ketika janin sudah berusia 120 hari, akan tetapi aborsi yang dilakukan pada janin yang berusia kurang dari 120 hari itu diperbolehkan dengan syarat hal itu dilakukan atas izin ibu dan bapanya, dan juga hal itu tidak membahayakan sang ibu. Akan tetapi imam al ghazali (ulama mazhab imam syafi'i) berpendapat  "menggugurkan kandungan mutlak adalah 'haram', ini sama dengan perbuatan pidana pembunuhan terhadap bakal calon janin manusia".  Pendapat imam al-ghazali ini didasarkan pada ayat al-qur'an pada surah Al-An'am[6]:151, mengenai larangan membunuh anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline