Lihat ke Halaman Asli

Khamdan Nawawi

Universitas Muhammadiyah Jember

KKN Kolaboratif 231: Pengaplikasian DTKS Dalam Pendataan dan Verifikasi Data Kesejahteraan Sosial di Kelurahaan Jember Kidul

Diperbarui: 9 Agustus 2022   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Jember - DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan data berbasis Rumah Tangga yang berfokus pada pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan, sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.  Berdasarkan info dari berbagai pihak mengatakan bahwasanya data penerima bantuan banyak yang tidak sesuai dengan yang diajukan, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Jember bekerjasama dengan 13 perguruan tinggi untuk pendataan kemiskinan atau warga yang kurang mampu dengan menggunakan aplikasi DTKS.

dokpri

Saat ini pemerintah kabupaten Jember berupaya dalam melakukan pendataan masyarakat kurang mampu di setiap desa atau kelurahan yang ada di Jember.

Mahasiswa KKN Kelompok 231 ditugaskan untuk melakukan pendataan dan verifikasi DTKS, dengan tujuan untuk memastikan keakuratan data yang telah terdaftar sebelumnya. Seluruh data tersebut mencakup 36 RW dengan kurang lebih 2.200 Kepala Keluarga. Kegiatan pendataan dan verifikasi DTKS dilakukan melalui beberapa tahapan yang meliputi wawancara hingga dokumentasi terkait keadaan yang sebenarnya dialami oleh responden. Wawancara tersebut disesuaikan dengan daftar pertanyaan yang terdapat dalam aplikasi DTKS, diantaranya meliputi aspek demografi keluarga, aspek

dokpri

pemenuhan kebutuhan pangan, aspek pemenuhan kebutuhan rumah atau tempat, kondisi pemenuhan kebutuhan dan aspek gaya hidup.
Sampai saat ini kelompok KKN 231 telah melakukan verifikasi data 150 Kepala Keluarga dalam kurun waktu 4 hari. 150 Kepala Keluarga tersebut terdiri dari RW 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17. Dengan adanya pendataan dan verifikasi DTKS ini dapat membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu dan tepat sasaran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline