Grameen Bank atau "Bank Desa" merupakan bank mikro-finansial yang didirikan oleh Prof.Mohammad Yunus, seorang pengajar ekonom di Chittagong University, Bangladesh. Grameen Bank dibentuk dalam rangka untuk mengatasi keresahan masyarakat miskin di Bangladesh atas minimnya akses untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Konvensional karena mereka dianggap tidak mampu memberikan jaminan.
Grameen Bank sendiri menjawab persoalan ini dengan memberikan pinjaman dengan berbunga rendah dan tanpa jaminan kepada masyarakat miskin pedesaan. Adapun pemberian pinjaman tersebut menggunakan sistem per group atau pemberian pinjaman secara berkelompok, melalui hal tersebut, Grameen Bank berupaya untuk mewujudkan tujuan utamanya yaitu menghapus mata rantai "Vicius Cyle Of Poverty", Lingkaran setan yang menjebak orang-orang miskin tetap berada di dalam garis kemiskinan. Hal ini terjadi dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Bangladesh.
Pada tahun 1983 Yunus mendirikan Grameen Bank yang secara harfiah berarti "Bank Desa", dimana bank ini berfokus pada program kredit mikro. Meskipun secara resmi didirikan pada tahun 1983, awal mula kemunculan Grameen Bank ini dapat ditelusiri jejajknya dari tahun 1970-an, disaat sebuah pilot project dijalanakan pertama kalinya oleh Yunus bersama koleganya.
Bank yang menggunakan sistem per group ini bisa mengajukan pinjaman bersama yang kemudian bersama-sama juga menjadi penjamin pengembalian kredit, disamping itu pula mereka bersama-sama menjaga dan memberdayakan pinjaman, sehingga membuat sumber produktif bagi kehidupan mereka.
Kepercayaan (trust) adalah inti dari keberhasilan konsep pemberdayaan masyarakat miskin melalui program kredit mikro serta pendampingan secara ketat adalah kunci kepastian tingkat pengembalian pinjaman.
Selanjutnya Sebagai seorang professor, Yunus merancang agar setiap masyarakat miskin yang melakukan pinjaman agar terlebih dulu membentuk kelompok yang terdiri dari lima orang kemudian dapat meminjam secara bergiliran dengan kata lain anggota kelompok tersebut tidak dapat meminjam secara bersamaan.
Anggota-anggota kelompok ini hanya bisa meminjam jika setiap anggota yang meminjam lebih dulu telah dapat membuktikan kedisiplinan dan kejujurannya dalam membayar cicilan. Selain itu, ada pula mekanisme yang dirancang oleh Yunus yang dimana sistemnya, jika seorang anggota kelompok sedang dalam kondisi tidak bisa membayar cicilan, anggota kelompok lainnya akan patungan untuk membayarkan cicilan si anggota yang sedang mengalami kesulitan tersebut. Setiap pinjaman pertama hanya boleh dipergunakan untuk tujuan produktif atau mendukung usaha.
Sejarah Grameen Bank tidak bisa terlepas dari sosok pendirinya, Muhammad Yunus. Sebagai seorang ekonom lulusan Vanderbilt University tahun 1972, Yunus tergerak menerapkan ilmunya dalam membantu kehidupan masyarakat miskin didaerahnya. Yunus yang awalnya memperdayakan rakyat miskin didaerahnya dengan merogoh kantongnya sendiri untuk membebaskan masyarakat tersebut.
Setelah menjalani berbagai proses yang bermanfaat bagi masyarakat msikin, Yunus merancang idenya dengan menyesuaikan sistem perbankan yang ada dengan mengajukan pinjaman dana kepada bank dalam jumlah besar yang sebelumnya menggunakan uangnya sendiri. Setelah mengajukan pinjaman dari bank serta menunjukan kepercayaan diri sebagai seorang professor dengan memiliki gaji bulanan yang cukup besar sebagai jaminan. Kemudian, dana tersebut ia salurkan kepada masyarakat miskin dalam bentuk produk keuangan yang disebut kredit mikro. Inovasi Yunus tersebut akhirnya dapat diterima oleh bank. Yunus pun bisa mulai me-realisasikan ide yang ia yakini akan dapat membantu orang miskin dalam menolong diri mereka sendiri.
Hal ini membuahkan hasil, dimana pada tahun 1983 pemerintah Bangladesh mengeluarkan semacam undang-undang khusus yang mendasari berdirinya Grameen Bank, dimana yang didalamnya diatur skema kepemilikan, sekitar 94% dimiliki oleh anggota atau pemanfaat Grameen Bank dan 65 dimiliki oleh pemerintah Bangladesh. Dengan adanya landasan hukum yang mendasari pendirian Grameen Bank secara legal, proyek kredit mikro yang digagas oleh Muhammad Yunus telah bertransformasi menjadi sebuah organisasi usaha yang memiliki legalitas dari pemerintah Bangladesh yang memiliki misi sosial.