BIREUEN – Menyikapi pernyataan yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh terkait belum optimalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerja, yang diakibatkan perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan.
“Seharusnya anggota DPD asal Aceh harus menjadi penengah antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dan lebih berperan untuk menyukseskan Pemilu, mereka mencari solusi yang terbaik. Pemerintah harus mendukung Panwaslu dalam menjalankan tugas memantau tahapan Pemilu”, kata Abdul Majid.
Alat Peraga
Banyaknya alat peraga kampanye yang masih berjejeran menghiasi persimpangan dan sudut-sudut di Kecamatan dan Gampong-Gampong, sampai saat ini belum ditertibkan oleh partai politik.
Hasil kesepakatan akhir penertiban tanggal 20 Januari 2014. Panwaslu sudah melakukan upaya dengan menyurati Parpol untuk menertibkan sendiri alat peraga tersebut, namun sampai saat ini alat peraga tersebut masih ada.
Lanjutnya, apabila kedepannya masih ditemukan alat peraga yang melanggar, sesuai dengan peraturan kami berhak merekomendasi pelanggaran (sanksi administratif) tersebut kepada kepada KIP dan jajarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H