Lihat ke Halaman Asli

Kajari Blangpidie, bidik dugaan penyimpangan proyek pengadaan Alkes RSUD Abdya

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ACEH BARAT DAYA – Proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Alat Kedokteran (Alked) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan anggaran 6,3 milyar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 yang lalu, diduga ada penyimpangan. Pasalnya, dari sepuluh item jenis Alkes dan Alked yang dipenuhi oleh kontraktor pelaksana cuma tujuh item yang ada, sementara yang tiga jenis lagi diduga fiktif alias tidak ada barang. Sebut kepala Kejaksaan Negeri Blangpidie, Umar Zakar, SH melalui Kasi pPidsus Adnan Sitepu, SH kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya Selasa (21/1) kemarin. Adnan Sitepu yang didampingi Kasi Intel Kajari Blangpidie, menambahkan, dugaan penyimpangan pengadaan Alkes dan Alked di RSUD Teuku Peukan itu setelah aparat kejaksaan Blangpidie turun ke RSUD Teuku Peukan pada tanggal 8 Januari 2013 lalu, untuk melakukan cek fisik pada alat-alat kesehatan tersebut, hasilnya, ditemukan tiga item alat kesehatan yang masuk dalam daftar pengadaan tidak ada barang di RSUD dan diduga fiktif. “ Pada tanggal 8 Januari yang lalu, kami sudah turun langsung ke RSUD untuk mengcroscek alat-alat kesehatan itu, ternyata tiga item pengadaan itu hingga tanggal tersebut belum masuk, sementara usulan anggaran 100 persen sudah diusulkan” kata Adnan Sitepu Adnan melanjutkan, pada saat timnya turun ke RSUD Teuku Peukan, Aparat kejaksaan hanya menemukan tujuh item pengadaan Alkes yang sudah masuk dengan anggaran berjumlah Rp. 4,1 miliar. Sedangkan tiga item pengadaan lagi yang diduga fiktif itu bernilai Rp. 2 miliar lebih. Dalam hal tersebut, pihak kejaksaan Negeri Blangpidie, akan segera memanggil pihak terkait, seperti direktur RSUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tiga orang panitia pemeriksa barang untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/1) besok. “Bila ditemukan bukti kuat, status penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (sidik). Kalau sudah ditingkatkan ke tingkat sidik itu sudah ada tersangka” Sebut Adnan Sitepu. Lebih lanjut Adnan menyebutkan, Proyek pengadaan Alkes yang bernilai Rp.6,3 Milyar itu dikerjakan oleh PT Bumi Swarga Loka. Sedangkan tiga item pengadaan yang belum masuk hingga tanggal 8 Januri 2013 itu, yaitu Operating Table Elecrical yang bernilai Rp. 347,909.100,_ yang kedua, Anaesthisia Machien + Ventilator + Vaporizer nilai anggaran Rp. 876. 227.300,- dan yang terakhir Autoclave single door Manual 365 liter dengan harga Rp. 797.272.500.- “Kami juga menduga, ketujuh alat alkes yang sudah masuk ke RSUD Teuku Peukan itu, tidak sesuai dengan spek, kendatipun demikian kita terus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi” ungkap Adnan Sitepu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline