Dalam dunia Birokrasi khususnya yang berbicara pelayanan, ada banyak protap yang harus dilalui dan dilaksanakan. Salah satunya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes untuk pendaftaran perkara gugatan.
Bagi masyarakat awam biasanya untuk melakukan pendaftaran perkara gugatan menjadi momok yang menakutkan juga dianggap ribet. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku di PN Kabupaten Brebes.
Alur pendaftaran perkara gugatan atau permohonan biasanya dimulai Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima surat gugatan, setelah itu Panitia Muda (PanMud) Perdata meneliti kelengkapan surat gugatan atau permohonan serta menghitung panjar biaya perkara.
Setelah itu Kasir membuatkan Skum atau Slip setoran panjar biata perkara yang harus dibayar ke Bank, namun sebelum itu Petugas PTSP membuat SKUM atau Slip setoran kepada penggugat atau pemohon untuk membayar panjar biaya melalui Bank yang kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan kepada kasir.
Setelah semua beres, lalu PanMud Perdata memeriksa berkas perkara gugatan atau permohonan dan membuat tanda terima serta nomor perkara untuk proses lebih lanjut.
Begitu selesai, Petugas PTSP menyerahkan salinan surat gugatan atau permohonan yang ada tanda terima dan nomor perkara kepada penggugat atau pemohon.
Seluruh rangkaian itu dilaksanakan pada protap pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Brebes yang terletak di Jalan Ahmad Yandi, No. 89 Brebes dan memiliki visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
KBC-24 | KomBes
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H