Contoh Kasus di Indonesia yang melakukan Tindakan Kejahatan Korporasi yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dilakukan penindakan hukum oleh KPK
Kasus PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono dituntut masing-masing 3 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andi Ginanjar di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 9 Agustus 2023.
Dakwaan kedua berasal dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.
Uang pengganti
Selain itu Yosep juga diminta untuk membayar uang pengganti karena dinilai ikut menikmati suap.
"Menetapkan penerimaan uang sebesar Rp130 juta oleh terdakwa I Yoseph Ibrahim sebagai penerimaan tindak pidana. Menetapkan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Yosep Ibrahim sebesar Rp 120 juta," ungkap jaksa.
Jika Yoseph Ibrahim tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yg telah memperoleh berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.