Bagi para pekerja pasti sudah paham apa arti dari jaminan sosial itu. Bagi yang belum paham jadi Jaminan sosial merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap para pekerja. Pastinya, Di dalam sebuah dunia kerja yang penuh dengan risiko, seperti resiko kecelakaan kerja, resiko kesehatan, sampai jaminan hari tua, sebuah perusahaan harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa seluruh pekerjanya terlindungi melalui program jaminan sosial.
alasan utamanya adalah untuk memberikan sebuah perlindungan kepada pekerja dari risiko yang tidak di inginkan. Seperti kecelakaan di sebuah perusahaan contoh nya "jika seorang pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja atau menderita sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja, jaminan sosial yang diberikan oleh perusahaan akan membantu menanggung biaya pengobatan dan memberikan tunjangan selama masa pemulihan" . Nah itu salah satu contoh dari penting nya hak jaminan sosial. Tanpa jaminan ini, pekerja akan sangat mudah terhadap beban finansial yang besar, yang pada akhirnya dapat merusak kesejahteraan mereka.
jaminan sosial sangat berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Pekerja merupakan aset berharga bagi keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Dengan memberikan hak jaminan sosial, perusahaan menunjukkan sebuah perhatian untuk memastikan kesejahteraan jangka panjang karyawan mereka. Hal ini juga dapat meningkatkan loyalitas pekerja dan menciptakan iklim kerja yang lebih baik.
Ada beberapa contoh hak jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh pekerja:
1. Jaminan Kesehatan
Pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan melalui program seperti BPJS Kesehatan di Indonesia. Ini mencakup perlindungan dari biaya perawatan kesehatan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya, baik itu rawat inap, rawat jalan, atau persalinan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Program jaminan kecelakaan kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja. Jaminan ini mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, dan kompensasi jika pekerja mengalami cacat atau bahkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
3.Jaminan Hari Tua
Pekerja berhak mendapatkan jaminan hari tua, yaitu tunjangan finansial yang diberikan setelah pekerja memasuki usia pensiun. Ini membantu pekerja untuk tetap memiliki penghasilan meskipun sudah tidak bekerja lagi.
4. Jaminan Kematian
Jika pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian yang diberikan oleh perusahaan atau melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.
5. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun memberikan kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan secara rutin setelah masa pensiun tiba. Ini bisa berupa tunjangan bulanan atau dana lump sum.
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan memberikan uang tunai, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Ini bertujuan untuk membantu pekerja kembali ke dunia kerja.
Dengan adanya berbagai jaminan sosial ini, pekerja tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial, tetapi juga rasa aman dalam bekerja, karena tahu bahwa mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja atau setelah pensiun.