APAKAH PANCASILA MASIH RELEVAN SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA?
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki tingkat keberagaman yang tinggi. Keberagaman yang dimiliki Bangsa Indonesia merupakan sebuah anugrah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa yang patut untuk disyukuri. Keberagaman tersebut berupa bahasa, agama, ras, etnis, suku, adat-istiadat dan juga kebudayaan. Keberagaman yang dimiliki Bangsa Indonesia tidak untuk dijadikan sebagai alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik kearah kerjasama dan juga rasa persatuan.
Terdapat berbagai faktor yang dapat mendorong terbentuknya persatuan yaitu karena adanya ideologi. Seperti yang diutarakan oleh Carlton Clymen Rodee (dalam Suyahmo.2012:45) bahwa ideologi berfungsi untuk mempersatukan rakyat suatu negara.
Pancasila adalah landasan suatu negara dari segala keputusan yang mencerminkan kepribadian suatu bangsa. Menurut Ir. Soekarno Pancasila yang berarti adalah isi dalam jiwa Bangsa Indonesia yang secara turun-temurun yang telah terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Pancasila juga adalah sebuah dasar falsafah suatu negara Republik Indonesia yang sehingga dapat diambil dalam kesimpulan bahwasannya Pancasila merupakan suatu dasar falsafah serta ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup Bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.
Ideologi yang berisi dua konsep ideologi yang dalam ilmu sosial yang memiliki sebagai ideologi fungsional dan ideologi structural. Ideologi yang secara fungsional yang mendefinisikan sebagai gagasan yang berkepentingan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang sudah dianggap terbaik, dan Ideologi structural adalah yang sebagai mesti menjadi suatu sistem pertahanan Bangsa Indonesia yang dapat merupakan setiap kebijakan dan Tindakan diatur oleh pengusaha.
Ideologi merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan cita-cita yang terdiri atas seperangkat gagasan-gagasan atau pemikiran manusia mengenai citacita politik, doktrin atau ajaran, nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara (Hasan, 2002:212).
Ideologi merupakan sebuah pemikiran berlandaskan pada filsafat yang lahir secara sistematis dan rasional sebagai suatu sistem nilai, pedoman, petunjuk bagaimana menjalankan dan menyelenggarakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ideologi juga dapat diartikan sebuah cita-cita yang harus dicapai dan menjadi sebuah patokan tentang bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku.
Fungsi Ideologi adalah memberikan dasar legitimasi pada pemerintah yang menjadi dasar untuk menentang menjadi kekuatan yang status quo, menyatukan rakyat yang sebagai panduan untuk memilih kebijakan dan perilaku politik yang memiliki prinsip perjuangan dan memiliki alat komunikasi yang diantaranya adalah para pemimpin dan massa.
Menurut Soerjanto Poespowardjo yang berisi adalah ideologi sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang dalam bertindak, keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan suatu landasan yang dapat memahami kejadian di lingkungan sekitar, dan kemampuan untuk menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai suatu tujuan nya.
Pancasila sebagai Ideologi negara yang memiliki sebagai dasar falsafah negara yang merupakan suatu standar kehidupan bagi bangsa Indonesia dalam pelaksanaan dan pembangunan suatu negara dan kehidupan masyarakat yang berarti Pancasila mengatur implementasi dan proses suatu negara yang terutama pada semua peraturan yang sesuai dengan nilai Pancasila.
Pancasila juga merupakan suatu dasar anturan hukum negara secara konstitusional yang dapat mengatur Negara Republik Indonesia yang secara bersama dengan unsur nya yaitu terdapatnya suatu rakyat, wilayah, serta pemerintah. Menurut UUD1945 ini juga Pancasila dapat dianggap menjadi sebagai sumber dari segala sumber ketatanegaraan, falsafahbangsa dan negara sebagai isi peraturan perundang-undangan yang tidak diperbolehkan melanggar nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dapat memiliki nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.