Lihat ke Halaman Asli

Khairul Imam

Seorang mahasiswa prodi HTN, 081250078320 (wa)

Jika Hanya Ada Dua Orang dalam Satu Pulau, Apakah Perlu Hukum?

Diperbarui: 10 April 2020   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kebutuhan manusia terhadap hukum tentu sangat diperlukan. Bagaimana jika di sebuah pulau hanya ada dua orang yang tinggal di sana, apa mereka berdua perlu hukum? Mari kita renungkan.

Jika hanya ada satu orang tentu tidak perlu hukum karna subjeknya hanya satu. Jika ada banyak orang tentu perlu hukum karna ada banyak subjek hukum yang membutuhkan hukum itu. Bagaimana dengan dua orang? Di alam Bahasa Indonesia banyak artinya lebih dari satu, demikian dalam Bahasa inggris. Tapi dalam Bahasa arab banyak artinya lebih dari tiga, karna jika hanya dua dikenal dengan istilah mutsanna. Terlepas dari istilah-istilah itu. Apakah jika hanya ada orang tinggal di satu pulau memerlukan hukum? Mari kita lanjutkan.

Seorang filsuf terkenal dari Roma Marcus Tullius Cicero pernah mengatakan "Ubi societas ibi ius", artinya "Dimana ada masyarakat disitu ada hukum". 

Kita bisa pahami bahwa sudah sewajarnya masyarakat memerlukan hukum karna persoalan hidup dalam masyarakat sangatlah kompleks. Nah ketika hanya ada dua orang mungkin kita bingung, apakah bisa kita katakan masyarakat atau tidak. Karna tidak ada penjelasan mengenai batas minimal jumlah orang dalam satu masyarakat. 

Dilihat dari definisi masyarakat itu sendiri adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka. Artinya ada dua kemungkinan, jika dua orang ini tidak dianggap masyarakat berarti tidak perlu hukum, tapi jika dianggap masyarakat maka perlu hukum. Itu hasil analisis sementara hubungannya dengan definisi masyarakat.

Mari kita coba analisis dengan melihat sejarah hukum itu. Tidak ada yang tahu pasti kapan hukum itu lahir. Menurut Aristoteles manusia itu adalah Zoon Politicon, artinya hewan yang bermasyarakat. Pendapat Aristoteles menerangkan bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain. 

Apakah dari dua orang terjadi interaksi? Jawabannya iya. Karna ada interaksi di antara mereka berdua maka ada kemungkinan terjadi konflik, dan jika konflik itu benar-benar terjadi mereka berdua akan mencari cara bagaimana agar konflik itu tidak terjadi lagi. Atau jika konflik itu benar-benar terjadi lagi siapa yang harus bertanggungjawab dan bagaimana caranya dia bertanggungjawab.

Kembali ke pertanyaan, Jika hanya ada dua orang dalam satu pulau, apakah perlu hukum? Jawabannya adalah ya terserah mereka berdua lah. Ngapain ikut campur urusan orang. Hahaha becanda

Menurut saya pribadi pada awalnya mereka tidak perlu hukum. Karna kehidupan dua orang dalam satu pulau sangat sederhana. Jika terjadi sebuah konflik atau dikhawatirkan akan terjadi sebuah konflik maka mereka perlu hukum. Tetapi hukum yang dimaksud tidak serumit hukum yang ada sekarang. Hukum yang mereka butuhkan adalah hukum yang sangat sederhana terkait hak mereka atas tanah dan sumber daya alamnya. Kewajiban mereka untuk saling membantu jika ada yang sedang berada dalam masalah. Mungkin juga mereka akan butuh hukum yang mengatur tentang kerjasama lainnya yang menguntungkan mereka berdua.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline