Lihat ke Halaman Asli

Khairul Imam

Seorang mahasiswa prodi HTN, 081250078320 (wa)

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19

Diperbarui: 8 April 2020   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kita sedang diuji bukan hanya karna dampak negatif dari wabah covid-19 perspektif ilmu kesehatan. Tapi kita juga diuji perspektif ilmu sosial dan ilmu ekonomi. Kita diuji sebagai manusia yang adil dan beradab berdasarkan sila kedua Pancasila sebagai falsafah kita dalam berbangsa dan bernegara yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab."

Lantas siapa yang harus bertanggungjawab terhadap implementasi sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI 1945, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." 

Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tentu Presiden mempunyai tanggungjawab untuk tercapainya tujuan dari sila kelima tersebut. Wewenang presiden yang diperoleh dari atribusi UUD NRI 1945 dan berdasarkan tugas presiden untuk melaksanakan UU yang dibuat DPR RI bersama Presiden memaksa kita untuk berharap lebih terhadap Presiden untuk memastikan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah pandemik covid-19 ini.

Setelah melewati masa-masa pandemi ini sejak diumumkannya pasien positif covid-19 oleh Presiden pada saat jumpa pers, Senin (2/3/2020) sampai Rabu (07/04/2020) tercatat sebanyak 2.738 orang positif terinfeksi. Dari jumlah itu, 221 orang meninggal dunia dan 204 orang dinyatakan sembuh. (Dikutip dari cnnindonesia)

Dari perkembangan jumlah pasien tersebut berarti tidak cukup jika hanya berharap kepada Pemerintah untuk menjadi garda terdepan dalam percepatan penanganan wabah ini. Tentu seluruh rakyat Indonesia bertanggungjawab untuk saling bahu membahu menghadapi pandemi ini. Karna yang menjadi subjek dan objek penyebaran wabah ini adalah manusia itu sendiri.

Eyang Pram pernah mengatakan "Seorang terpelajar harus juga berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan." Berlaku adil sejak dalam pikiran artinya menggunakan akal sehat untuk tidak merugikan atau bahkan menyengsarakan orang lain karna tindakan kita. Contoh seperti kekhawatiran yang berlebih akan ketersediaan bahan pangan sehingga terjadi panic buying. 

Untuk orang mampu hal tersebut bukan masalah yang terlalu berarti, tapi bagi yang kurang mampu hal tersebut menjadi mimpi buruk yang akan terus menghantui. Sehingga yang terjadi adalah kesengjangan sosial yang semakin memburuk. Kemungkinan terburuk seperti terjadi penjarahan sangat mungkin terjadi karna orang akan menjadi nekad dengan alasan untuk bertahan hidup. Hal itu yang sangat kita hindari.

Keadilan sosial itu perlu kita perjuangkan. Hentikan saling mem-bully, saling menyalahkan, merasa paling benar sendiri, hanya memikirkan kepentingan diri sendiri. 

Mari bersama menjaga kesehatan dengan mengikuti arahan dari pemerintah dan ikut memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana harus bersikap agar kemungkinan terburuk sebagai dampak dari covid-19 ini bisa kita hindari. Dengan semangat berjuang bersama, saling menolong, dan menjadikan ini pelajaran berharga adalah langkah yang positif untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline