Lihat ke Halaman Asli

Menganalisis Halal dan Haram dalam Maqashid Syaria'ah

Diperbarui: 25 Februari 2019   23:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Maqashid syari'ah adalah salah satu disiplin ilmu yang tidak lahir secara instan.melainkan berjalan dengan fase fasenya,dimulai dari fase perkembangan sampai pada fase pembukuan seperti sekarang ini.

Maksud diturunkannya syariah adalah untuk menjaga kemaslahatan agama,jiwa,akal,keturunan,dan harta.

Allah tidak akan menurunkan syari'at tanpa tujuan.semua kehendaknya memiliki maksud dan tujuan yang jelas tersimpan hikmah yang mulia. Allah telah banyak menyebutnya dalam firmannya begitu juga dengan sabda rasulnya tentang persoalan maqashid syari'ah. 

Adapun maqashid syari'ah sangat berperan penting dalam kehidupan umat muslim dalam menentukan hukum syar'I salah satunya yaitu halal dan haram.  

Pengertian Halal dan Haram
Agama Islam sangat selektif dan detail membahas segala sesuatu di kehidupan manusia, sejak bangun tidur hingga kembali tidur, termasuk juga apa-apa yang masuk kedalam perut manusia yang akan kita bahas saat ini. 

Istilah halal dan haram berasal dari bahasa Arab yaitu halla () yang berarti lepas atau tidak terikat. Sedangkan haram bermakna, suatu perkara yang dilarang oleh syara' (agama), dalam Kitab Mabadi Fiqh Juz Awwal terdapat pengertian haram yang berarti suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.

Ali Mustofa Ya'kub berpendapat bahwa makanan dan minuman dikatakan halal apabila :

  1. Makanan dan minuman tersebut thayyib (baik)
  2. Tidak menimbulkan/mengakibatkan dharar (bahaya)
  3. Tidak mengandung najis
  4. Tidak memabukkan
  5. Tidak mengandung organ tubuh manusia


Allah SWT berfirman agar hendaknya manusia memakan makanan yang halal lagi baik, seperti hanya dalam Q.S Al-Baqoroh:168
"Wahai Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Q.S Al-Baqoroh:168)

Makanan halal berarti diperbolehkan atau sah oleh hukum syariat di mana harus memenuhi beberapa kondisi yakni :

  1. Tidak terdiri dari bahan-bahan yang diharamkan dan hewan-hewan yang disembelih tidak menurut hukum syariat.
  2. Tidak mengandung bahan  najis menurut hukum syariat.
  3. Tidak berbahaya dan aman ketika dikonsumsi.
  4. Tidak diproduksi menggunakan alat-alat yang terkena najis menurut hukum syariat.

Demikian dari penjelasan tentang halal dan haram semoga bermanfaat. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline