Indonesia adalah negara yang luas dan kaya dengan adanya 34 povinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Untuk mengatur ratusan juta penduduk yang tersebar di setiap wilayah, tentulah diperlukan komando yang berasal dari pemerintah pusat. Namun pada kenyataannya, ekspektasi pemerintah pusat tidak akan terealisasi dengan mudah ketika telah mencapai daerah-daerah apalagi hingga ke daerah perbatasan. Maka dari itu, berdasarkan pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, menyatakan bahwa setiap daerah di Indonesia, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, berhak mengatur daerahnya sendiri atau yang biasa disebut dengan istilah otonomi daerah.
Otonomi berasal dari Bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Jadi secara etimologi, otonomi daerah adalah aturan untuk mengatur daerah sendiri. Sedangkan otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya otonomi daerah ini diharapakan terwujudnya kesejahteraan secara merata di tiap-tiap daerah, serta meningkatkan daya saing antar daerah sesuai dengan landasan dasar negara Indonesia.
Dengan total sebanyak 542 daerah otonom di Indonesia, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia tetap saja menerima usulan atas tambahan 213 daerah otonom baru hingga September 2016 ini. Dikabarkan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi kehendak masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah atau otonomi daerah untuk membangun sebuah pemerintahan daerah baru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menyimpulkan bahwa usulan atas tambahan daerah otonom baru sebagai fenomena bahwa orang-orang pemerintahan daerah juga ingin turut andil dalam penentuan keputusan, tidak hanya menjadi pengikut pemerintah pusat.
Hal ini tidak serta merta langsung dikabulkan oleh Mendagri. Ini dikarenakan bahwa pada implementasinya, otonomi daerah tidak seluruhnya menunjukkan dampak positif pada masyarakat. Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyebutkan bahwa ada daerah yang telah mengalami pemekaran sejak empat tahun lalu, namun belum menentukan ibu kota kabupaten hingga sekarang.
Sementara Kementerian Keuangan mengungkapkan setidaknya ada 2.000 daerah yang mengajukan pemekaran atau otonomi daerah menyusul 542 wilayah yang telah ada. Usulan sebanyak empat kali lipat dari jumlah total daerah otonom di Indonesia sekarang ini, lagi-lagi tak dikabulkan dengan mudah oleh Pemerintahan Joko Widodo. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, juga menilai bahwa implementasi otonomi daerah sudah memberikandau dampak negatif sejak beberapa tahun awal pembentukan otonomi daerah.
Dampak-dampak tersebut terlihat pada jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) yang dibagikan ke tiap daerah akan menjadi semakin sedikit karena digunakan sebagian untuk menunjang anggaran daerah otonom baru. Jika usulan atas pemekaran atau otonomi daerah dikabulkan, maka DAU tidak akan mencukupi untuk menyediakan anggaran bagi seluruh daerah di Indonesia.
Selain itu, pelonjakan atas alokasi gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dapat dipastikan jika terbentuknya daerah-daerah otonomi baru. Hal ini karena diperlukannya sumber daya manusia untuk mengelola administrasi pemerintahan di tiap-tiap daerah otonom baru. Boediarso juga mengingatkan bahwa dengan adanya pemekaran wilayah atau otonomi daerah ini dapat berpotensi atas munculnya konflik sosial dikarenakan daya saing tinggi yang dapat timbul antar daerah.
Menyikapi usulan pemekaran atau terbentuknya daerah otonom baru, solusi yang beragam pun bermunculan. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) didukung dengan Kementerian Keuangan memperpanjang moratorium (pengangguhan) atas pemekaran wilayah atau otonomi daerah, setidaknya hingga akhir periode pemerintahan Joko Widodo. Selanjutnya, daerah-daerah otonom yang telah ada juga dapat meningkatkan potensi dan daya saing daerahnya masing-masing agar dapat lebih berkembang dan menjadi daerah otonom yang lebih baik lagi.
Pada kenyataannya, pemekaran wilayah atau penambahan daerah otonom baru tidak terlalu dibutuhkan untuk sekarang ini. Pemekaran wilayah yang banyak belum tentu membuahkan dampak positif jika pada implementasinya memang tidak berjalan dengan efektif. Peningkatan potensi dan daya saing tiap daerah otonom yang telah ada juga dapat menciptakan keadaan daerah yang lebih stabil dan fondasi nasional yang lebih kokoh.
Referensi:
- http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/09/08/od5rea354-kemendagri-terima-213-usulan-pembentukan-daerah-otonom-baru
- http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160819064444-78-152372/tuntutan-otonom-2000-daerah-ditolak-moratorium-dilanjutkan/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
- https://www.komisiinformasi.go.id/regulasi/view/penjelasan-atas-uu-nomor-32-tahun-2004-1
- http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html
Nama: Khairina Atika