Berita Kominfo Akan Blokir Google cs Hanya Peralihan Isu?
Masih segar diingatan bahwa beberapa hari yang lalu Kominfo memberikan pengumuman bahwa mereka akan memblokir perusahaan besar sekelas Google dan kawan-kawan. Kominfo memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 Juli 2022 (kemarin) sebagai batas waktu bagi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Google cs. untuk mendaftarkan badan penyelenggara atau badan usahanya agar terdaftar di Kominfo sebagai bentuk perlindungan dan rasa aman bagi kita para pengguna, khususnya rakyat Indonesia. Tapi apakah itu tidak terdengar "sedikit aneh"?
Saya sebagai rakyat Indonesia biasa yang juga pengguna dari layanan yang disediakan oleh Google dan kawan-kawannya, hanya ingin memberikan sedikit opini dari perkembangan berita yang menurut saya terdengar "sedikit aneh" tersebut.
Apa Jadinya Jika Indonesia tanpa Google cs?
Indonesia sebagai negara berkembang, tentunya membutuhkan segala aspek untuk mendukung perkembangannya. Tidak terkecuali kebutuhan akan media asing online yang bisa memberitakan segala hal di Indonesia yang ingin diberitakan kepada dunia luar atau pun menerima pemberitaan yang sedang terjadi di dunia luar saat ini untuk diikuti dan mungkin dipelajari oleh bangsa Indonesia.
Nah kemungkinan terbesarnya dari berita tentang rencana Kominfo untuk memblokir Google bisa mencuat dan menyebar adalah suatu "isu" saja.
Kita mulai bahas dari yang paling logis: "Apa yang terjadi jika layanan media asing online ditiadakan dari Indonesia?" Tentunya akan banyak yang terjadi. Dan pasti mobilitas informasi yang tadinya cepat menjadi berjalan lambat. Pertanyaan selanjutnya: "Apa dengan begitu negara Indonesia akan berkembang?" Jawabannya relatif, bisa iya tapi butuh waktu yang lama (mungkin dengan mengembangkan layanan online dalam negeri dan memperkenalkannya ke seluruh Indonesia); bisa juga tidak sama sekali, mengingat kecenderungan bangsa Indonesia yang menganggap karya dalam negeri masih bukan berarti apa-apa dibandingkan karya negara-negara luar. Walaupun bahasa Indonesia sudah menjadi salah satu mata pelajaran atau pun mata kuliah di beberapa negara (Belanda, Suriname, dll), tetap saja bahasa internasional saat ini adalah bahasa Inggris. Bukan bermaksud mengecilkan bangsa sendiri, hanya saja saya melihat dari kenyataan yang terjadi di masyarakat kita yang masih menganggap bahwa tidak kebarat-baratan tidaklah modern.
Dalam konteks global, jika Indonesia tanpa Google cs maka itu akan menjadikan perkembangan negara Indonesia malah mundur selangkah, tidak ada indikasi berkembangnya sama sekali. Kecuali jika ada sosialisasi terkait rencana pemblokiran ini dengan rencana mengembangkan suatu layanan dalam negeri yang fungsinya setidaknya sama dengan Google cs. Dan sosialisasi itu juga disiarkan secara luas di negeri tercinta kita ini, agar penyampaian dan maksudnya sampai ke seantero Nusantara.
Tapi yang terjadi malah sebaliknya, pemberitaan yang dibesarkan hanya proses atau langkah yang cenderung dinilai "keras" saja tanpa adanya pemberitaan terkait solusi dan langkah alternatif untuk mengatasinya.
Kelanjutan Berita tentang Rencana Blokir Google cs
Menurut berita-berita yang beredar dari berbagai sumber, ternyata Google cs hanya belum terdata saja di Kominfo. Maksud pernyataan "belum terdata" disini bukan berarti "belum mendaftar". Google ternyata menggunakan nama perusahaan lokal untuk mendaftarkan badan usahanya di Kementrian Kominfo. Ini berarti Google sudah terdaftar di Kominfo hanya saja terdaftar dalam kategori PSE domestik di situs pse.kominfo.go.id.
Selanjutnya diikuti dengan berita dan langkah yang sama yang diikuti oleh Whatsapp dan Instagram. Namun kedua platform terakhir diberitakan mendaftar dalam kategori PSE Asing Kominfo, berbeda dengan pemberitaan tentang Google tadi.